Media Humas Polri//Martapura
Unit Reskrim Polsek Martapura Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama TR, yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Martapura Mardiyono menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah toko kosmetik bernama Salsabilla, yang beralamat di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Berdasarkan laporan AH seorang wiraswasta asal Banjarbaru, kasus ini bermula dari transaksi gadai mobil yang berujung pada penipuan.
TR menggadaikan satu unit mobil Honda BR-V tahun 2023 milik ARS kepada korban dengan harga Rp100 juta. Namun, ketika korban hendak menyelesaikan pembayaran dan mendapatkan BPKB mobil tersebut, diketahui bahwa kendaraan tersebut masih dalam pembiayaan leasing di CIMB Niaga Finance.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp170 juta setelah melakukan pembayaran dalam beberapa tahap: Rp50 juta secara tunai, Rp50 juta melalui transfer e-banking pada 30 Juni 2024, dan Rp70 juta melalui transfer pada 15 Agustus 2024.
Tersangka TR akhirnya diamankan pada Sabtu, 16 November 2024, setelah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Polsek Martapura. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, yaitu:
Satu unit mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar STNK mobil Honda BR-V DG3, 1 lembar fotokopi KTP milik tersangka, 2 lembar bukti transfer bank, 3 lembar kuitansi transaksi pembayaran, 1 lembar kuitansi bukti lunas pembelian mobil yang telah diubah oleh tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Martapura untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Irfani )