Polsek Mauk Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Mediahumaspolri.com //Tangerang
Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum’at 10 September 2021 di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Telah terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario, Nopol A-6804-VAU warna hitam Tahun 2021 milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Suka Diri yang telah dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi,” ucap Kapolsek Mauk.
Masih kata Kapolsek menjelaskan, “Pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone merk VIVO Y12 yang sedang di letakan di samping kepala DM saat tertidur. Kemudian saat DM terbangun pukul 05.00 WIB terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan serta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor kepolsek mauk,” jelas AKP Yono Taryono.
Kapolsek mengatakan Dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. ” berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/05) dan menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih,” tutup Kapolsek Mauk.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
Asep Dedi Mulyadi/
Dicky Abias – MHP