Polsek Merbau bersama Satpam PT SMART Padang Halaban berhasil menagkap pencuri ternak sapi

Polsek Merbau bersama Satpam PT SMART Padang Halaban berhasil menagkap pencuri ternak sapi

Media Humas Polri ||Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP.Dr BERMJARD l MALAU SH MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH Sabtu (37_05/2024) menyampaikan Polsek Merbsu di.Pimpin AKP Gesson Saragi bersama Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sarwedi Manurung SH berhasil mengamankan tersangka pelaku pencuri ternak sapi di Dibisi 03 PT SMART Kenun Padang Halaban pada Hari.Jumat ( 24_05/2024) sekitar pukul.03 20 Win

Kapoldek.Mrrbsu AKP Gesson Saragi menjelaskan Hari Sabtu (25/05/2024) ada Masyarakat bernama Farida Hanum Manurung (53) Penduduk Dusun IV Desa Perkenunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) melaporkan bahwa 2 ekor ternak sapinya hilang diduga dicuri orang.

di areal Perkebunan PT SMART kebun Padang Halaban

Selanjutnya Kapolsek Merbasu mengatakan. Untuk.meminfak.lsmjuyi laporan.korbsn ini Tim Opsnal Polsek.Merbau dipimpin.IPDA Sareedi Manurung SH langsung turun keloksdi TKP bersama Personel Satpsm.PT SMART kebun Padang Halaban melakukan olah TKP.

Dari olah TKP tersangka pelaku pencuri teriak sapi ini.ditemukan ada lima orang dan langsung dikejar ternyata yang dapat diamankan 3 orang bersama.barang bukti 2 ekor sapi sementara 2 orang pelaku.ppenvuri ini berhasil meloloskan diri.

Dari interogasi yang dilakukan Tim tersangka pelaku.pencuri.ternak ini mengaku bernama dengan inisial JS (21) Penduduk Dusun I Kampung Bangun Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu utara dan BH (32) Penduduk Dusun I Kampung Bangun Desa Pulo Jantan Kecamatan NA -X-IX Kabupaten Labuhanbatu Utara.dan

PES ( 31) Penduduk.Dusun Pinang Awan Simpang PKS Milano.Kecamatan Toramba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun barang bukti yang disita berupa 2( dus).ekor sapi betina warna cokelat kehitaman putih, 1(satu) unit mobil.Pick.Up Suzuki Carty Nomor Polisi B 9772 KAU, 2( dua) utas tali warna putih 1(satu) lembar.tikar Warna-warni. 1(satu) unit Handphone merk Realmi warna biru 1( satu) unit Handphone merk OPPO Warna kuning 1(satu) unit Handphone merk Realme warna biru 1(satu) unit Handphone merk.Realmi.warna abu-abu

Untuk proses hukum selanjutnya ketiga tersangka beserta.barang bukti.dibawa ke Mapolsek. Merbsu

Kepada para tersangka.pelaku pencuri.hewan ternak ini.di jerat 363 ayat(1) ke 1 KHU Pidana dengan ancaman.hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Merbau AKP.Gesson Saragi menyampaikan Ucapan terima kasih.kepada Personel.Satpam.PT SMART Kebun Padang Halaban yang telah berpartisipasi dan membantu.keamanan dan ketertiban.Masyarakst juga dengan lolosnya 2 tersangka.akan kita lakukan pengejarannya.

( Thamrin Nasution).

Pos terkait