Media Humas Polri // Paser
Sebuah kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Biu Kecamatan Muara Samu pada Hari jum’at tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Sdr. Al Fannur menyimpan mesin KATO di samping rumah Andi pada Bulan Desember 2023, namun pada tanggal 22 Maret 2024 saat melintas di dekat rumah tersebut, ia melihat dari kejauhan bahwa mesin KATO yang disimpan sudah tidak terlihat. Setelah memastikan ke lokasi, Al Fannur menyadari bahwa mesin tersebut telah hilang. Sementara kerugian yang dialami mencapai kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah). Selanjutnya Peristiwa pencurian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Muara Samu oleh Al Fannur.
“Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara samu Iptu Hasanuddin SH mengatakan bahwa benar anggota kita menerima laporan perihal pencurian mesin di Polsek selanjutnya, Pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, pukul 15.00 WITA, personil Polsek Muara Samu menerima informasi bahwa mesin KATO yang dicuri tersebut berada di Desa Legai. Dengan cepat, polisi melakukan pengecekan dan menemukan mesin KATO yang hilang berada di tempat pengepul besi tua milik Idris,” ucapnya.“Hasan menambahkan, setelah melakukan interogasi terhadap Idris, diketahui bahwa pelaku pencurian berinisial Rey telah membawa mesin tersebut untuk dijual kepadanya. Rey mengklaim bahwa mesin itu miliknya dan tinggal di Desa Biu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera mendatangi bengkel tempat Rey berada dan berhasil mengamankannya” terangnya.
Dalam proses interogasi, Rey mengaku bahwa ia tidak bertindak sendiri. Dia menyebutkan bahwa ada empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, dengan inisial Al, Fa, MR, dan Rj. Anggota Polsek Muara Samu kemudian melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku pencurian mesin KATO milik Al Fannur.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mesin KATO, 1 unit sepeda motor F1ZR tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Jupiter warna hitam dengan nomor polisi KT 3635 EAF, dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KT 3867 EAF. Sepeda motor-sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk membawa mesin curian ke rumah pengepul besi milik Idris.
“Proses penyelidikan lebih lanjut pun akan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik tindak kejahatan ini. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana tidak akan kenal lelah, serta menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. ( Alfian )