Media Humas Polri // Kukar
Dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu UG (29) dan HS (30) di Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Polsek Muara Wis. Pada Kamis (7/3/2024) pukul 21.40 WITA, di Dusun Kuyung RT 6 Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli dan pesda narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku, langsung ditanggapi jajaran Polsek Muara Wis. Saat berada di lokasi TKP, akhirnya polisi langsung melakukan penggeledahan kepada dua orang yang diduga pelaku.
“Setelah dilakukan penggeladahan rumah, ditemukan 4 poket sabu yang dibungkus tisu yang berada di bawah tikar,” ujar Kapolsek Muara Wis Iptu Triko Ardiansyah.Polsek Muara Wis berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu 3 poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram dan 1 poket dengan berat 0,28 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya 3 bungkus klip kecil, 2 buah lintingan tisu didalam kotak rokok, 4 buah korek api, 2 buah sedotan dan 1 buah pipet kaca yang di gunakan sebagai alat hisap.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek muara wis guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP. ( Alfian )