Polsek Padang Tualang Ungkap Dan Amankan Pelaku Pencurian

Media Humas Polri || Sumatra Utara

Polsek Padang Tualang Ungkap Dan Amankan Pelaku Pencurian Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil mengungkap Kasus dan amankan Pelaku Pencurian yang terjadi, Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 wib, di Lingk. Pahlawan Kel Batang Serangan Kec Batang Serangan Kab Langkat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan Pelaku an. M.K.L. laki laki Islam Wiraswasta,alamat lingk Kedai Kel Batang serangan Kec.Batang Serangan kab.langkat Telah diamankan di Polsek Padang Tualang untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH Menerangkan berdasarkan pengaduan Korban An Awis Amanta Sembiring laki laki 44 Thn Islam Wiraswasta Lingk. Pahlawan Kel. Batang Serangan Kec Batang Serangan Kab Langkat Melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan menerangkan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib Pada waktu itu Pelapor bersama Istrinya hendak istirahat kemudian korban menutup ruko tempat pelapor berjualan sesudah semua pintu terkunci kemudian korban istirahat ke kamar sebelah ruko dan selanjutnya pukul 07.00 wib istri pelapor membuka ruko tempat ia berjualan dan kemudian istri korban melihat Gembok Kunci pintu ruko telah rusak kemudian memberitahukan kepada pelapor dan setelah mengecek ke dalam ruko ternyata ada beberapa jenis barang yang hilang berupa Rokok Magnum Lima Slok Surya Besar Tiga Slok Surya kecil Tiga Slok Sempurna Besar dua Slok dan lainya.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar delapan juta tujuh ratus ribu rupiah Dan korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke polsek Padang Tualang untuk menangkap pelakunya.

Pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 pkl 23.10 Wib Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH mendapat laporan dari Personil adanya informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku Tindak pidana pencurian dengan cara membongkar roko milik pelapor sedang berada rumahnya di Lingkungan Kedai Kelurahan Batang Serangan Kec Batang Serangan Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan dan kemudian Tim langsung bergerak menuju kerumah Pelaku dan setiba di rumah Pelaku Tim langsung dapat mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dilakukan introgasi Pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pencurian kemudian Tim langsung membawa Pelaku dan BB ke Mako Polsek Padang Tualang dan pelaku diambil keterangan lebih lanjut untuk di proses hukum yang berlaku.

Adapun Barang Bukti yang disita satu bh gembok merk extra italy berwarna silver satu buah Grendel gembok berwarna biru yg telah rusak satu buah baju daster warna kuning hitam satu buah baju kaus berwarna hijau, satu buah Hp merk infinix Hot 10S warna ungu satu buah kotak Hp merk infinix HOT 10S.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan Pelaku kita proses dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya dan dipersangkakan dan dikenakan pasal 363 (1) ke-3 KUHPidana Tutup Beliau. (Suriadi)

Pos terkait