Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Dan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

LANGKAT/Media Humas polri.Com

Dasar Laporan Polisi Nomor LP.B.71.VII.2023. SPKT.LKT.POLSEK PD. TUALANG.POLRES LANGKAT.POLDA SUMUT.tanggal 26 Juli 2023

Bacaan Lainnya

Hari Rabu Tanggal 26 Juli 2023 Pukul 04.30 wib,

Tempat Kejadian penangkapan Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan Kab.Langkat

Korban Safitriana Pr.36 Thn,Islam.Mengurus Rumah Tangga Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan

 

SAKSI.JUNAIDI SURANTA GINTING,Lk, 39 thn.Islam Wiraswasta, Dusun Kuta Tengah Desa Kwala Musam Kec Batang Serangan Kab Langkat

 

Reza Brema Saputra Lk.22 Thn Islam Mocok mocok.Dusun Kamoung Tengah Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan Kab.Langkat

 

PELAKU M.S.S.Lk, 36 Tahun, Islam Buruh Harian Lepas Dusun Nami Talah Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan Kab.Langkat

 

BARANG BUKTI.satu unit HP merk Realmi warna biru Uang tunai sebesar Rp.1.500.000.satu juta lima ratus ribu rupiah

Kerugian Materi Rp 8000.000 delapan juta rupiah

Kronologis Kejadian

Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wib.Pelapor bangun tidur di rumah pelapor di Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kec.Batang Serangan kemudian pelapor mem bangun kan suami pelapor an Junaidi Surianta Ginting dan ke mudian melihat pintu be lakang rumah milik pelapor telah ter buka dan sepeda motor milik pelapor Merk YAMAHA N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol No.Pol Belum keluar/baru yang sebelum nya berada di dalam rumah sudah tidak ada.hilang selanjut nya pelapor ber sama suami pelapor mengecek ke mbali barang barang dirumah mikik pelapor dan diketahui bahwa satu unit HP merk Realmi warna biru juga sudah tidak ada.hilang.Se lanjut nya Pelapor bertemu dgn saksi REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN diluar rumah pelapor, dan saksi menerangkan bahwa ada melihat M.S.S sedang mem bawa se peda motor milik pelapor dan kemudian Pelapor merasa ke beratan atas ke jadian ter sebut se hingga membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses lanjut.

KROLOGI.PENANGKAPAN

Berdasarkan Laporan ter sebut di atas perintah Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO S.H kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN S.H beserta anggota untuk melaku kan Cek TKP dan sesampai dilokasi ke jadian Tim melaku kan Cek TKP Selanjut nya dari hasil Cek TKP Tim men dapat kan ke terangan dari sese orang Saksi di lapangan An. REZA BREMA SAPUTRA SINGARIMBUN menerang kan bahwa ianya ada melihat Pelaku yang ia kenal an.M.S.S mem bawa Sepeda motor mirip dengan milik Korban selanjut nya Tim me lakukan Pengejeran ter hadap Pe laku yang mana pelaku di dapatkan informasi dari sese orang yang layak di percaya bahwa Pelaku sedang berada di rumah nya ber tempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kec.Padang Tualang Kab.Langkat, sehingga Tim langsung bergerak menuju kerumah nya dan setiba Tim dirumah pelaku Tim langsung mengamankan Pelaku dengan tanpa ada perlawanan dan selanjut nya Pelaku di lakukan interogasi di lapangan terkait dengan laporan peng aduan Korban dari hasil interogasi ter hadap Pelaku ianya meng akui se gala per buatan nya telah me lakukan pencurian di rumah Korban yang mana pelaku mencuri BB yang seperti tersebut diatas dan saat pelaku di aman kn Tim me nemukan dari Pelaku Barang Bukti berupa satu unit HP merk Realmi warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.1.500.000.dari hasil pen jualan Sepeda Motor yang di curinya dan atas pengakuan Pelaku sepeda motor ter sebut telah dijualnya melalui temannya an.REGAR nama panggilan yang ber tempat tinggal di Pe rumnas Desa Tanjung Putus Kec Padang Tualang dengan harga Rp.6.000.000.Ada pun dari hasil uang pen jualan pe laku mem bagi kan nya ke pada teman teman nya se dangkan pelaku me nerima uang sebesar Rp.1.600.000,.

dan atas ke terangan pelaku Tim me lakukan pengem bangan ter hadap REGAR namun tidak di temu kan dan Selanjut nya pelaku beserta barang bukti yang di aaman kan di Polsek Brandan saat angsung di bawa ke Polsek Padang Tualang guna untuk di proses hukum selanjut nya.( SURIADI )

Pos terkait