Pamarayan -Serang -Banten // Mediahumaspolri.com
Kapolsek Pamarayan Polres Serang Polda Banten, operasi pekat miras yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA EDI MS, SKM bersama Anggota Koramil SERKA Dawami dan Pol PP Kecamatan Pamarayan Sdr. Udin melakukan Oprasi Pekat Miras di beberapa warung sembako yang di sinyalir melakukan penjualan minuman keras, adapun sasarannya warung saudara R, warung saudari I dan saudara J, hasil oprasi miras sebanyak 20 botol miras dari ketiga warung di Desa Pamarayan Kampung Warung Kole Rt/Rw. 02/06 Penyitaan tersebut dilakukan pada saat merazia warung yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin pada hari Minggu (21/05/2023).
Dari 20 botol miras yang berhasil diamankan diantaranya merupakan 14 botol anggur merah, 4 botol anggur kolesom dan 2 botol intisari.
Kapolres Serang Polda Banten AKBP YUDA SATRIA SH.,SIK, melalui Kapolsek Pamarayan IPTU SURYADI, SH mengatakan pihaknya sengaja melakukan razia minuman keras mengingat saat ini banyak warga yang melaporkan terkait peredaran miras.
“Jadi selain saat ini minum minuman keras itu akan merusak generasi muda, razia minuman keras ini kami lakukan juga untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas” Kata Kapolres.
“Pemilik warung saat ditanyakan izin menjual minuman keras juga ternyata tidak memilikinya sehingga kami lakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut.” Tambah Kapolres.
“Kami berharap kepada penjual minuman keras lainnya, apabila tidak memiliki ijin menjual, agar tidak menjual lagi minuman keras, ucap Kapolsek. (Jasmani-MHP)