Polsek Pammana Dinilai Tumpul Tuntaskan Laporan Masyarakat.
Media Humas Polri.Com–-Wajo Sulsel—Seorang warga Ulugalung,desa Lempa kecamatan Pammana merasa kecewa pada pelayanan polsek Pammana,Polres Wajo atas laporannya satu bulan lebih belum ada kejelasan hukum.
H.Agustan (49) selaku warga Ulugalung menyampaikan kepada awak media Ini dengan memperlihatlan Laporan Polisi no :LP/B/203/V/2021 Polsek Pammana,Polres Wajo,Polda Sulsel dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STPL/05/V/2021/Sulsel Res Wajo/Sek Pammana,SeninTanggal 01 Mei 2021,namun sampai berita ini dipublikasikan baru sebatas penyelidikan.
Lebih lanjut H.Agustan menjelaskan bahwa permasalahan yang menimpahnya itu yakni sebidang tanah miliknya di dusun Ulugalung Barat desa Lempa kecamatan Pammana,kabupaten Wajo Sulsel,seluas sesuai Akte Jual Beli (AJB) 5054 m2 dengan AJB no: 1255/JB/2017 tanggal 23 November 2013 dengan tanaman hidup dikebun tersebut 24 pohon kelapa serta tanaman pisang. Diduga telah dirusak dan digusur oleh lelaki inisial (RS) berteman bersama perempuan inisial (ID).Mereka melakukan pengrusakan sebanyak tiga kali.
“Pengrusakan pertama menebang pohon kelapa sebanyak 20 pohon dengan menggunakan mesin pemotong kayu ( senson),inilah dasar saya melaporkan di Polsek Pammana,”jelas H.Agustan kepada awak media ,9/6/2021
Setelah kami melaporkan pengrusakan pertama terjadi lagi pengrusakan susulan,dengan menebang 4 pohon kelapa dengan menggunakan mesin pemoton (senson red) juga.Kemudian pengrusakan ketiga kalinya pelaku melakukan penggusuran tanah dengan tanaman pisang dengan menggunakan alat berat (escavator) padahal polisi (anggota polsek Pammana) pernah mengunjungi objek tersebut,imbuhnya.
“Kami sayangkan sekarang,saya sudah melaporkan ke Polsek Pammana pelaku masih tetap melakukan aksi pengrusakan sebanyak dua kali setelah saya sudah melapor,”katanya
Apalagi,kata H Agustan saya memiliki alas hak yaitu akte jual beli (AJB) dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) No.273 Desa Lempa atn Baco Haning.
“Juga tertera dalam sertifikat hak milik ada empat (4) pewaris atau anak Baco Haning yakni 1.Nasri Nengsi,2.Pendi Jaya,3.Agus Nandar dan 4.Subaeda.Disinilah keempat pewaris ini tanah tersebut saya beli,tapi kenapa ada oknum melakukan pengrusakan dan penggusuran dilahan milik saya tersebut”,ujarnya dengan nada kesal.
Sementara Kanit Res Polsek Pammana Ipda Jumawan saat dihubungi melalui selulernya mengatakan,mengenai laporan H. Agustan kami dalam penyelidikan.
“Mohon maaf sebentar saya hubungiki,”katanya singkat.
Kemudian berselang 30 menit Ipda Jumawan menghubungi kami kembali dan mengatakan.
“Bisakan sebetar kita bicara lagi, karena sementara bawah mobil,imbuhnya.
Sementara secara terpisah Ketua DPC LAKI kabupaten Wajo Muh Marsose Gala mengatakan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat atas nama H.Agustan dan mencermati laporan tersebut seharusnya jajaran Polsek Pammana setelah mengunjungi objek yang dilaporkan sebaiknya memasang” Police Line “agar tidak terulang lagi pengrusakan dan mencegah juga terjadinya komplik antara pihak pelapor dan terlapor.
“Seandainya dipasangi Police Line,mungkin tidak terjadi pengrusakan susulan,”ujar Marsose.
Marsose mengatakan lebih lanjut,berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI kabupaten Wajo,sudah sebulan lebih laporan masyarakat tersebut,pelapor belum menerima SP 1 dan SP 2 bahwa proses kasus pengrusakan tersebut sampai sejauh mana sebenarnya.
“Bayangkan begitu rancunya dan tumpulnya penaganan laporan masyarakat di Polsek Pammana,jangankan SP1 dan SP2, Surat Tanda Terima Laporan (STPL),Laporan Polisi saja tidak diberikan pelapor.Hari selasa kemarin tanggal 8 Juni 2021 baru dikasih STPL setelah pelapor (H.Agustus)meminta melalui telpon dan mendatangi Mapolsek Pammana pada hal korban melapor pada tanggal 1Mei 2021,”terang mantan wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Kesimpulanya kasus pelaporan ini seharusnya penyidik polsek Pammana tidak perlu ragu melakukan penyelidikan karena pelapor memiliki alas hak yaitu Sertifikat kepemilikan dan AJB (Akte Jual Beli),tutupnya.