POLSEK PAMMANA LIMPAHKAN KASUS PENGRUSAKAN DI POLRES SETELAH HASIL GELAR PERKARA DITINGKATKAN KETAHAP PENYIDIKAN

MEDIA HUMAS POLRI-WAJO SULSEL. Awalnya kasus pengrusakan didusun ulugalung barat Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaen Wajo Sulawesi selatan ditangani Polisi Sektor (Polsek ) Pammana Resor wajo , dengan terlapor lelaki Inisial RS berteman dan Perempuan inisial ID, Namun setelah dilakukan gelar perkara di mapolres wajo, akhirnya kasus pengrusakan dan Penggusuran tersebut dilimpahkan di polres wajo untuk ditindak lanjuti ketahap Penyidikan, demikian disampaikan H. Agustan selaku pelapor

Lanjut H. Agustan sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Polisi Sektor ( Polsek ) Pammana yang telah serius melakukan penyelidikan sehingga diadakan gelar Perkara dan hasil dari Penyelidikan sudah ditingkatkan ketahap Penyedikan,

Bacaan Lainnya

dan kami berharap sekiranya semua yang terlibat dalam pengrusakan dan penggusaran tanah kami, baik yang terlibat lansung maupun yang memberikan surat kuasa agar kiranya dapat dipanggil guna diproses lebih lanjut dan juga sejumlah alat bukti berupa alat berat ( Eskapator dan mesin pemotong kayu ) kiranya diaman di mapolres wajo sebagai barang bukti
Kemudian satu hal juga saya ingin sampaikan bahwa perlu juga ditelusuri adanya oknum apakah oknun LSM ataukah oknum Wartawan yang saya tidak ketahui persis kapasitasnya selalu ada dilokasi bersama – sama dengan pelaku pengrusakan dan juga Nampak di Polsek Pammana pada saat polisi melakukan Pemeriksaan terhadap terlapor.” Ujarnya dengan serius
Sementara Kapolsek Pammana IPTU Andi Amir , saat dihubungi melalui ponsel selularnya rabu 30 Juni 2021,

membenarkan Kalau kasus Pengrusakan dan Penggusuran tanah dan tanaman Pisang di dusun Ulugalung barat Desa Lempa Kec. Pammana betul awalnya ditangani Polsek Pammana, dan sudah diadakan gelar perkara di mapolres wajo dan hasil gelar ditingkatkan ketahap Sidik sehingga perkaranya dilimpahkan ke Polres Wajo untuk ditangani oleh Reserse Khusus menangani Perkara Tanah dan bangunan .” Jelas mantan Penyidik senior Polres Wajo

Pantauan Media Humas Polri dengan didukung Vedio melalui kamera android Nampak alat berat yang digunakan melakukan Pengrusakan dan penggusuran tanah dan tanaman pisang, Nampak sejumlah orang pada saat proses penghentian dari pihak kepolisian sektor Pammana, dasar pelaporan alas hak pelapor ( H. Agustan ) berupa Sertipikat HAK milik No. 273 Tahun 1989 atas nama Baco Haning, dengan 4 orang pewaris teterah pada Sertipikat Hak Milik dengan Akte Jual beli ( AJB ) No. 1255 / JB / 2017 tanggal, 23 Nopember 2017 seluas 5054 m2 (MTR )

Pos terkait