Polsek Panai Hilir Tangkap Terduga Penjual Narkotika Dan Pembeli Saat Melakukan Transaksi

Media Humas Polri|| Labuhanbatu

Kapolsek Panai Hilir AKP H. M. Siberani, S. H setelah menerima adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (03/08/2023) memerintahkan Kanit Unit Reskrim Polsek Panai Hilir untuk segera menindak lanjuti informasi masyarakat ini.

Bacaan Lainnya

Kanit Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Ipda L Pandiangan bersama anggotanya turun kelokasi dan dilokasi melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang dicurigai diduga transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Hasil dari interogasi yang dilakukan petugas ke dua orang laki-laki ini mengaku bernama Ilham (40) warga Kelurahan Sei Berombang terduga sebagai penjual dan Iwan Syahputra ( 37) terduga selaku pembeli, kedua orang ini ditangkap di Gang Aman Lingkungan lorong VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Kamis (03/08/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dilanjutkan penggeledahan badan dari kedua tersangka ini ditemukan berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga jenis sabu yang dimasukkan didalam kotak plastik berwarna hijau, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 (satu) buah gunting, 43 (empat puluh tiga) plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan uang tunai sejumlah Rp. 635. 000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Untuk proses hukum selanjutnya kedua terduga bersama barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sebut Kapolsek Panai Hilir AKP H. M. Siberani, S. H. (Thamrin Nasution)

Pos terkait