Polsek Panai Tengah berkomitmen menghabiskan peredaran narkoba sampai ke akar_akarnya
Media Humas Polri | Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH Sabtu (09/09/2023) menyampaikan, Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dalam upaya menciptakan kondusifitas keamanan dan kenyamanan Masyarakat telah berupaya menangkapi pemakai maupun pengendar narkoba yang diketahui berada di Wilayah Hukum.Polsek Panai Tengah, hal ini merupakan komitmen dari Polsek Panai Tengah, ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK
Hasil pengembangan dari Mhd Nur yang lebih dahulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap EP alias Edi Parhan (54) Kamis (07/09/2023) warga jalan skip Labuhanbilik, Kapolsek Panai Tengah IPTU H Naibaho SH MH bersama Kanit Reskrim IPDA DP Samosir S.Sos.Petugas dari.Kepling V dan Sat Opsnal melakukan penggeledehan rumah EP alias Edi Parhan
Penggeledehan diruang kamar Tengah milik EP ditemukan 1(satu) buah dompet dari
Kantong celana panjang warna biru dengan merk AKHUGO dalam dompet ini ada satu buah plastik besar tembus pandang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 16 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu,serta 1 buah plastik hitam didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 757.000.sebut Kasi Humas
Penggeledahan terus dilanjutkan dan ditemukan 1 buah dompet warna Pink dan dalam dompet ini berisi 33 buah plastik klip kecil berisi sabu dan 1 kotak sarden dialamnya ada 3 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik besar dalam keadaan kosong, 1 pak plastik sedang dalam keadaan kosong, 1 pak plastik kecil dalam keadaan kosong, 3 buah sekop terbuat dari pipet,5 buah kaca pirex kosong, 1 unit Handphone merk VIVO warna Ungu
Total sabu yang dapat diamankan sejumlah 33 gram dari interogasi EP alias Edi Parhan mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang dengan panggilan Sitompul yang beralamat di Rantauprapat.
Petugas dengan berdasarkan pengakuan EP langsung melakukan pengembangan dan mendatangi tempat Sitompul di Rantauprapat akan tetapi Sitompul yang diakui EP ini tidak ditemukan namun Panggilan sitompul ini akan masuk dalam pencarian ucap Kasi Humas
Tersangka EP alias Edi Parhan dan barang_ barang bukti untuk proses hukum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Penulis,Thamrin Nasution