Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres.Labuhanbatu.AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK.MH melalui.Kasi Humas AKP. Parlando Napitupulu SH, Jum’at (10/05/2024) menyampaikan, dengan adanya Informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki–laki menaiki sepeda motor Honda Supra warna hitam les biru tanpa plat nomor polisi akan melewat dijalan besar pekan ajamu diduga membawa narkotika jenis sabu.
Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah setelah mendapat Perintah untuk menindak lanjuti informasi masyarakat ini langsung turun ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan saat Tim melakukan penyelidikan maka lewat 2 orang laki-laki dan memakai sepeda motor yang di infokan untuk tidak kecolongan 2 orang laki-laki ini disuruh berhenti.
Tim melakukan interogasi dan kedua laki-laki ini yang satu bernama dengan inisial LS alias Herman (29) Penduduk Dusun VIII Desa Perkebunan Ajamu dan bernama DA alias Dian (25) Penduduk Dusun VII Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu.
Tim melakukan penggeledahan badan tersangka LS alias Herman dari kantong celana pendek sebelah kiri ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip ya g berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.57Gram netto 1(satu) unit Handphon merk Oppo warna merah dan 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Sedangkan hasil penggeledahan terhadap tersangka DA alias Dian ditemukan berupa 1(satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1(satu) buah bong ditemukan dari dalam bagasi sepeda motor yang dipakai,dari pengakuan kedua tersangka narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari seseorang teman mereka berinisial DN dari pengakuan kedua tersangka langsung mencari.DN. namun sampai saat ini masih menjadi pencarian Polsek Panai Tengah.
Kapolsek Panai Tengah AKP. H.Naibaho SH.MH mengatakan untuk proses selanjutnya kedua tersangka DA alias Dian dan LS alias Herman beserta barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Panai Tengah sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH menjelaskan Jum’at (10/05/2024) bahwa kedua tersangka pidana narkotika yang ditangkap Polsek Panai Tengah telah kami terima dan saat ini berada didalam RTP Polres Labuhanbatu.
Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Kedua tersangka LS alias Herman dan DA alias Dian dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( Thamrin Nasution )