Polsek Panai Tengah Tangkap RH alias Ahmad tersangka pencuri di rumah Ixhar Adhinita
Media Humas Polri || Labuhanbatu
iXHAR ADHINITA (66) Pensiunan PTP Nusantara IV Kebun Ajamu saat ini tinggal di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu ,pada harii Kamis (02/05/2024 melaporkan di Polsek Panai Tengah bahwa kios empat jualan disamping rumah korban atau pelapr pada hari Rabu (01/05/202 dirusak orang dan 1(satu) steling berisi berbagai jenis rokok hilang dai dalam kios itu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Ricardo Sirait SH mengatakan, pada hari itu Rabu (01/05/2024) korban atau pelapor pergi ke Rantauprapat bersama keluarga sepulangnya dari Rantauprapat sekira pukul 19 30 Wib sampai dirumah dan melihat pintu kios sudah terbuka,korban langsung masuk ke Kios melakukan pemeriksaan ternyata stel ing berisi berbagai jenis rokok telah hilang
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melauin Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SaH Jumat (21/06/2024) menyampaikan bahwa, Laporan Ixhar Adhininita telah ditindak lanjuti oleh Polsek Pana Tengah dengan turunnya Kanit Rwskrim IPDA Ricado Sirait SH bersama anggota melakukan olah TKP dan mengumpulkan data- data dari beberapa orang saksi.
Dari hasil olah TKP dan data- data yang dikumpulkan dari beberapa orang saksi tersangka pelaku sudah diketahui oleh Tim terus melakukan penyelidikan dan dari informasi Masyarakat tersangka pelaku RH alias Ahmad (22) Penduduk Desa Cints Makmur lalu ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengsh
Hasil dari Intrrogssi dilapangan terhadap tersangka RH alias Ahmad dengan secara terus terang tersangka mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian kios milik Ixhar Adhinita
Dari tersangka pelaku ditemukan bersama barang bukti 1( satu) buah steling rokok dalam keadaan rusak dan 1(satu) lembar papan kejadian iin korban Ixhar Adinita mengalami keugian sejumlah Rp.2.000.000 ( duajuta rupiah)
Untuk proses selanjutnya tersangka RH alias Ahmad beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu kepada tersangka pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 ayat(2) dari KUHPidana. ( Thamrin Nasutoon )