Media Humas Polri || Langkat
Polsek Pangkalan Berandan tangkap dan amankan pelaku pencurian, polsek pangkalan Brandan Polres Langkat, Tangkap dan amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi sebuah ruko di jalan Besitang Kel. Alur Dua, Kec. Sei Lepan, Kab.Langkat, Kamis. (09/11/23).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.,MH Menerangkan bahwa diduga Pelaku Pencurian an.M.R.H, Laki Laki, 29 Thn, islam, Belum/tidak bekerja , Jln. Teluk Meku Lk. IV Teratai Kel. Sei Bilah Timur Kec. Sei Lepan Kab. Telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan berikut barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 520.000.
Kapolsek AKP Bram Candra menjelaskan berawal dari Laporan pengaduan korban an.Bambang Gunawan. Laki Laki, 41 Thn,Islam, karyawan Swasta,alamat lorong Cempaka Dsn VI Desa Sei Siur Kec Pangkalan Susu Kab Langkat yang menceritakan Pada Hari Kamis Tanggal 09 November 2023, Pukul 14.00 Wib Pelapor dihubungi Winda. saksi. bahwasanya uang hasil penjualan milik pelapor hilang sebanyak Rp 1.150.000, yg disimpan oleh Winda. saksi. didalam lemari diruko milik korban di jalan besitang kel alur dua kec sei lepan kab langkat.
Mendapat info tersebut korban langsung mengecek ke dalam Ruko dan melihat sekeliling ruko dan melihat jendela Ruko ada bekas congkelan. Dan Pada hari jumat 10 november 2023, sekira pukul 01.00 wib, di jalan besitang kel alur dua kec sei lepan ada info dari warga bahwa di sebuah ruko milik sdri Isnaini,pr ,47 thn, Islam, Wiraswasta alamat alur dua pasar gg indah, Kel Alur dua, Kec.Sei Lepan, Kab. Langkat, yang menjual pakaian ada yang melihat seseorang sedang mengambil pakaian dari ruko miliknya kemudian pemilik toko menghubungi Personil Polsek pkl Brandan.
Kapolsek Pkl brandan AKP Bram Candra SH. MH. mendapat laporan dari personil yang piket bahwa telah terjadi
pencurian di sebuah ruko penjual pakaian di jl besitang kel alur dua kec sei lepan kab langkat, dari info tersebut Kapolsek Pkl brandan AKP Bram Candra SH.,MH, Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH, ke TKP dan dari info masyarakat bahwa didalam ruko penjual pakaian di jln besitang kel alur dua kec sei lepan warga melihat seseorang yang sedang berada didalam ruko yang sedang mencuri pakaian.
Setelah itu pemilik toko dan personil polsek pkl brandan dan warga langsung mengamankan pelaku.
Saat di interogasi Pelaku mengakui semua perbuatanya, termasuk pencurian uang sebesar Rp 1.150.000, yang dilakukan di tanggal 09 November 2023 pukul 14.00 wib di warung ayam penyet milik pelapor yang di tempati oleh karyawannya.
Setelah itu personil polsek pkl brandan langsung membawa pelaku dan Barang Bukti ke mako polsek pkl brandan Guna di proses sesuai Hukum Yang Berlaku.(Suriadi)