MEDIA HUMAS POLRI || LANGKAT
Waktu dan Tempat Ke jadian Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 02.30 Wib.jl Wahidin Lingk taman bunga Kel Brandan Barat Kec Babalan kab Langkat.
Pelapor.Mahoni pr.33 Tahun islam Mengurus rumah tangga Bukit Satu Desa securai Utara kec Babalan kab Langkat.
Tersangka F.S als G LK, 40 Thn islam Mocok mocok jl Wahidin ujung Kel Brandan Barat kec Babalan kab Langkat.
saksi Ricko Dermawan lk,30 tahun islam Belum tidak bekerja. jl Wahidin ujung Kel Brandan Barat kec babalan kab Langkat.
Wahyu yayang gunawan lk,25 tahun Islam Pelajar Jl Babalan GG masakan garam Kel Brandan Barat kec Babalan kab Langkat
Barang Bukti satu Unit Hp merk Oppo Reno 8 warna emas matahari,dua buah cincin emas,dua buah anting emas,dua helai celana panjang,dua helai baju satu helai celana anak anak.
Kronologis Kejadian
Pada Hari Rabu Tanggal 23 agustus 2023 Pukul 23.00 Wib.Pelapor seorang diri beristirahat di rumah milik pelapor yang berada di jalan Wahidin ujung kelurahan Brandan Barat kecamatan Babalan kabu paten Langkat lalu sekira pukul 02.30 WIB ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengenakan penutup wajah menodong kan benda tajam ke leher pelapor agar pelapor tidak ber teriak kemudian terlapor mengikat tangan serta menutup mata pelapor menggunakan beberapa helai kain selanjut nya terlapor mengambil perhiasan yang ada di tubuh pelapor dan satu unit handphone milik pelapor jenis Oppo Reno 8 warna emas mata hari nomor imei.86 04 83 0624 08759 dan IMEI 2.8604 8306 2408 742 setelah itu pelapor yang sedang dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup terlapor melecehkan pelapor dengan meremas payudara dan memegang kemaluan pelapor tidak lama kemudian pelapor mendengar langkah pelapor keluar dari kamar lalu menutup pintu kamar serta mematikan saklar lampu hingga beberapa menit kemudian pelapor berteriak meminta tolong dan didengar para saksi selanjutnya para saksi bersama warga masuk ke rumah pelapor untuk menolong pelapor adapun perhiasan milik pelapor yang hilang berupa dua buah cincin emas Dua buah anting emas dan satu buah kalung emas putih Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka leher sebelah kanan serta mengalami kerugian materi sebesar sepuluh juta rupiah,Selanjut nya pelapor membuat pengaduan di Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian Dengan kekerasan di jl wahidin Lingkungan Taman bunga Kel Brandan Barat kec Babalan kab Langkat.
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING SH untuk melakukan pennyelidikan atas kejadian tersebut.Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian tsb sedang berada di Jl Wahidin ujung Kel Brandan Barat kec Babalan kab Langkat. kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju lokasi dan benar saja pelaku An P.S als G sedang duduk didepan teras Rumah orang Tua pelaku ke mudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPDA TOMI ELVISA GINTING SH dan anggota opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatan dan menunjukkan semua barang yg sudah pelaku Curi dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim langsung membawa pelaku ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(SURIADI)