Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Dan Tangkap Pelaku Pencurian

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Waktu dan tempat kejadian:

Bacaan Lainnya

Selasa, 15 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WIB, Jl. Gg. Masjid Lingk. V Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Pelapor:

Rika Handayani, perempuan, 25 tahun, Islam, pelajar/mahasiswa, Gg. Sepakat Lingkungan Tanah Rendah Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Terlapor:

RH, laki-laki, 27 tahun, Islam, mocok-mocok, Lingkungan Tanah Rendah Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Saksi-saksi:

1. Elsa Wanda Nafiri, perempuan, 24 tahun, Islam, mengurus rumah tangga, Pasar I Stabat Lama Kel. Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.

2. Eko Surya Pratama, laki-laki, 26 tahun, Islam, wiraswasta, Pasar Satu Stabat Lama Kel. Gohor Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.

Barang bukti:

1 (satu) lembar STNK sepeda motor BK 3821 PBH An. Rika Handayani, 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor BK 3821 PBH an. Rika Handayani, 1 (satu) bilah vacuum cleaner merk Nilfisk, 1 (satu) buah ambal warna hitam.

Kronologis kejadian:

Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB. Pelapor mendapat kabar dari saksi Eko dari pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa barang-barang milik pelapor di dalam gudang berupa 1 (satu) unit vacuum cleaner, 1 (satu) buah ambal karpet beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol. BK 3821 PBH dengan No. Rangka MHIJM5112lk571778 dan No. Mesin JM51E1571317 telah diambil oleh terlapor kemudian atas kejadian tersebut pelapor datang membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Kronologis penangkapan:

Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, S.H, M.H dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di Gg. Masjid Lingkungan Tanah Rendah Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S.H untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jl. By Pass Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat kemudian Kanit Reskrim serta anggota Opsnal langsung menuju ke tempat pelaku berada An. RH kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian menyita barang bukti dan membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya. (SURIADI)

Pos terkait