Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Dan Tangkap Pelaku Penganiayaan

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB Jl. Sei Bilah Gg. Amal Selatan Lingkungan Empat, Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat.

Bacaan Lainnya

Pelapor:

Joko Supriadi, laki-laki, 34 tahun, Islam, tidak bekerja, Jl. Sei Bilah Gg. Amal Lingkungan Empat Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Tersangka:

S alias N, laki-laki, 32 tahun, Islam, mocok-mocok, Jl. Sei Bilah Gg. Amal Lingkungan Empat Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Saksi:

1. Siput, laki-laki, 30 tahun, belum bekerja, Islam, Jl. Sei Bilah Gg. Amal Lingkungan Empat, Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat.

2. Aji, laki-laki, 29 tahun, belum bekerja, Islam, Jl. Sei Bilah Gg. Amal Lingkungan Empat, Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat.

Barang bukti:

1 (satu) buah pisau dan sarungnya.

Kronologis kejadian:

Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB saat pelapor berada di depan rumah, terlapor datang dari samping rumah pelapor dengan memegang sebilah pisau, lalu memukul pelapor. Tetapi pelapor mengelak, lalu terjatuh. Kemudian terlapor menusuk perut dan paha pelapor masing-masing sebanyak satu kali. Selanjutnya saksi Siput yang berada di sekitar lokasi menghentikan aksi tersebut. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di bagian perut dan paha. Kemudian korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum.

Kronologi penangkapan:

Dari laporan tersebut diatas, Kapolsek Pkl. Berandan, AKP Bram Candra Sihombing, S. H, M. H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S. H dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku. Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi keberadaan pelaku An. S alias N sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan Empat Gg. Armenia Kel. Sei Bilah, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat. Setelah itu, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Pkl. Brandan menuju ke TKP dan pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Reskrim Pkl. Brandan tanpa ada perlawanan. Kemudian dibawa ke Kantor Polsek Pkl. Brandan guna proses hukum lebih lanjut. (SURIADI)

Pos terkait