Media Humas Polri//Subang
Polsek Patokbeusi Polres Subang melakukan operasi razia terhadap penjualan miras ilegal di jalur pantura, Minggu (30/3/2025). Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam takbir Idul Fitri 1446 H.
Dalam operasi tersebut, petugas Polsek Patokbeusi menyita 30 botol miras dari dua lokasi berbeda, yaitu Warung SMR dan Toko EDR. Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra, mengatakan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami akan terus melakukan operasi razia untuk menekan peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan masyarakat,” kata Kompol Anton Indra.
Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Patokbeusi. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Humas Polsek Patokbeusi) ( H2R)