Polsek Pelabuhan Tano Sosialisasikan Tarif Angkutan Penyebrangan Tano sampai Kayangan

Polsek Pelabuhan Tano Sosialisasikan Tarif Angkutan Penyebrangan Tano – Kayangan

Polsek Pelabuhan Tano Sosialisasikan Tarif Angkutan Penyebrangan Tano – Kayangan

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri ||Sumbawa Barat

 

Kepolisian sektor kawasan pelabuhan laut tano turut membantu mensosialisasikan terkait kenaikan tarif angkutan penyebrangan Lintas Pelabuhan Kayangan – Poto Tano diberlakukan mulai hari kamis tanggal 12 januari 2023 pukul 00.00 wita.

 

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, personil Polsek kawasan pelabuhan laut tano meningkatkan penjagaan dan patroli di sekitar kawasan untk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.

 

“Tarif angkutan penyebrangan lintas Kayangan-Poto Tano di Prov NTB tahun 2023.Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 550-08 tahun 2023 tanggal 09 januari 2023,” kata eddy

 

Lanjut eddy, terkait perubahan tarif tersebut ada beberapa perubahan kenaikan tarif tiket penyebrangan rata – rata sekitar 0,06% sampai dengan 0,17% terdiri dari :

 

1. PENUMPANG

– Anak anak yaitu Rp 5.200 (tetap/tidak ada kenaikan)

– Dewasa Rp 18.800 (tetap/tidak ada kenaikan)

 

2. GOLONGAN 1 (Sepeda)

Rp 30.000 menjadi Rp 32.000 Kenaikan (0.6%)

 

3. GOLONGAN II (Sepeda Motor < 500cc)

Rp 68.100 menjadi

Rp 75.000 Kenaikan (0.10%)

 

4. GOLONGAN III (Sepeda Motor >500cc)

Rp. 110.810 menjadi

Rp. 130.000 Kenaikan (0,17%)

 

5. GOLONGAN IV A (Kendaraan Pribadi)

Rp. 506.700 menjadi

Rp. 563.000 Kenaikan (0,11%)

 

6. GOLONGAN IV B (Kendaraan Barang)

Rp. 471.800 menjadi

Rp. 502.000 Kenaikan (0,06%)

 

7. GOLONGAN V (Bus Sedang)

Rp. 792.800 menjadi

Rp. 893.000 Kenaikan (0,12%)

 

8. GOLONGAN VI (Truk Sedang)

Rp. 709.600 menjadi

Rp. 760.000 Kenaikan (0,07%)

 

9. GOLONGAN VI (Bus Besar)

Rp. 1.177.400 menjadi

Rp. 1.307.000 Kenaikan (0,11%)

 

10. GOLONGAN VI (Truk Besar)

Rp. 1.078.600 menjadi

Rp. 1.223.000 Kenaikan (0,13%)

 

11. GOLONGAN VII (Truk Tronton)

Rp. 1.758.600 menjadi

Rp. 1.869.000 Kenaikan (0,06%)

 

12. GOLONGAN VIII (Truk Tronton >12-16 m)

Rp. 1.945.600 menjadi

Rp. 2.153.000 Kenaikan (0,10%)

 

13. GOLONGAN IX (Truk Tronton >16m)

Rp. 2.004.600 menjadi

Rp. 2.265.000 Kenaikan (0,12%)

 

(R.Taka-mhp)

Pos terkait