Medan || Mediahumaspolri.com
Personil Polsek Percut Sei Tuan bersama dengan Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan razia terhadap gepeng, pengemis dan pengamen di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan pada Jumat tanggal 4Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Seperti biasanya, sebelum pelaksanaan razia dilaksanakan apel kesiapan di Mako Polsek Percut Sei Tuan yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Jafri Simamora, S. H yang mengarahkan agar dalam pelaksanaan razia tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Begitu selesai apel, personil bergerak ketempat yang diduga tempat beroperasinya para pengamen, gepeng dan pengemis. Saat personil melakukan penyisiran diseputaran Lampu Merah Aksara Jln Letda Sujono, personil menemukan 2 (dua) orang pengamen yg sedang melaksanakan kegiatan ngamen di Lampu Merah Aksara.
Selanjutnya personil mengamankan serta memboyong pengamen tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah didata kedua pengamen tersebut kemudian diserahkan oleh Sat Pol PP Kota Medan ke Dinas Sosial Kota Medan untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan, S.T, S. I. K, M. H mengatakan razia gepeng, pengemis dan pengamen ini dilaksanakan menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan mereka. Kapolsek juga mengatakan kegiatan ini akan terus ditingkatkan bekerja sama dengan Sat Pol PP dan instansi yang terkait untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat. (Mariyus)