Polsek Percut Sei Tuan Lakukan Restoratif Justice Terhadap Kasus Penganiayaan
Sumut || Mediahumaspolri.com
Pada hari Rabu tgl 07 September 2022, pukul 16.00 Wib polsek percut seituan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya warga korban penganiayaan di Dusun II desa Tanjung Rejo . Pawas Iptu Syahrul Nasution bersama personil reskrim langsung menuju lokasi,.
Sesampai di lokasi personil langsung membawa korban An. Koko Muzakir Walad dan diduga pelaku An. Sartono ke mako polsek percut sei tuan
-Sesampainya dikomando oleh Pawas dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam mediasi pawas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak.
setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat berdamai dan tidak saling menuntut secara hukum dan dituangkan dalam Surat pernyataan Perdamaian.
Red/Mr. Giawa
Jurnalis MHP Sumut