Medan // Mediahumaspolri.com
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya praktek perjudian di Wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan sesuai dengan pemberitaan dari beberapa media online di Jl. Pasar belakang dan Jl. pekan Jumat desa Percut kec. Percut sei tuan. Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH memerintahkan Kanit reskrim Iptu J. Simamora untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Tidak perlu waktu yang lama, Tim Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di pimpin Panit Opsnal Reskrim Percut sei tuan IPDA JUNAIDI KAROSEKALI SH. menuju ke lokasi tempat praktek Judi ketangkasan tembak Ikan di Jl. Pekan Jumat dan Jl. Pasar belakang desa Percut kec. Percut sei tuan seperti yang di beritakan. Pada Selasa (30/05/2023).
Namun sesampainya di lokasi Tim tidak menemukan praktik perjudian tembak ikan sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online. Untuk langkah pencegahan, tim berkordinasi dengan Kadus dan warga setempat untuk terus memantau perjudian meja tembak ikan dan melaporkan kepada Polsek Percut sei tuan apabila mengetahui perjudian meja tembak ikan di wilayah tersebu.
Walaupun tidak menemukan bukti atau tanda tanda adanya praktik perjudian di tempat tersebut, namun Kapolsek Percut sei tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang praktek perjudian dan peredaran Narkoba. Kapolsek juga mengatakan tidak akan mentolerir oknum yang melakukan praktek perjudian dan peredaran Narkoba di wilkum polsek Percut sei tuan, jika ada akan kita tindak. Tegas pak agustiawan. (Marg)