Polsek Perhentian Raja Aman Supir Truk Yang Memiliki 6 Paket Sabu
mediahumaspolri.com/
PERHENTIAN RAJA
Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar, amankan seorang sopir truk karena kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis shabu. Pelakunya PU (22) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Siak Hulu, PU ditangkap pada Rabu dinihari (29/09/2021) saat berada di halaman sebuah bengkel mobil di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.
Dari tersangka PU ini didapati barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 5 lembar plastik bening kosong, sebuah kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit truk colt diesel BM-8838-ZU warna hijau dan sebuah handphone merk Samsung yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (28/09/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Desa Lubuk Sakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo Budi Pratama S.Trk perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setiba dilokasi, Tim menemukan 1 unit Truk Colt Diesel sedang parkir di halaman bengkel dan melihat ada seseorang berada di tempat tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian pada Rabu dinihari (29/09/2021) sekira pukul 02.00 wib, Tim melakukan pengintaian dengan jarak sekitar 20 meter. Setelah beberapa lama melakukan pengintaian, lalu Tim mendekati truk tersebut serta seorang pria yang berada disekitarnya yang mengaku bernama PU.
Saat Tim menanyakan siapa pemilik truk colt diesel yang sedang parkir tersebut, lalu PU mengatakan tidak mengetahuinya. Setelah diinterogasi petugas akhirnya dia mengakui bahwa truk tersebut dibawah penguasaannya.
Kemudian Tim meminta dirinya untuk membuka pintu truk tersebut, dan tersangka PU ini kemudian mengambil kunci truk tersebut dari bawah kolong truk yang sengaja disembunyikannya.
Setelah itu, Tim menghubungi Aparat Desa Lubuk Sakat yaitu sdr. Zainal selaku Ketua RT di wilayah tersebut serta sdr. Abdul Efendi selaku Ketua Pemuda Desa Lubuk Sakat, guna menyaksikan jalannya penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dari dalam truk tersebut sebuah kotak rokok merk Sampoerna berisi 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo Budi Pratama S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(efo)