Polsek Pinggir Tangkap Pelajar Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polsek Pinggir Tangkap Pelajar Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Bengkalis, Riau – Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Dugaan tindakan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dialami oleh inisial RN (15 thn), Pelajar. Dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 TH 2016 Tentang peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 TH 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 11 TH 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terduga Pelaku, inisial DPH, 17 thn, Pelajar, warga jalan Sinartoba RT 003/RW 006 Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Pinggir pada Jumat (03/02/2023) Pkl. 17.00 WIB.

penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/13/II/2023/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 03 Februari 2023 yang dilaporkan oleh Ibu korban, Rohani Br. Hutablian (47 thn), Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jln. Jend. Sudirman RT 002 RW 004 Kel. Balai Raja, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis dan berdomisili di jalan Baitul Ibadah, Desa Pinggir, Kec. Pinggir.

Adapun Saksi-saksi yaitu, Junaidi (44 thn) pekerja bengkel, alamat jalan Bahorok RT 01 RW 03, Desa Pinggir dan Karastio Gultom (47 thn), Petani, Jln. Jend. Sudirman RT 002 RW 004 Kel. Balai Raja, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.

Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi, S.I.K menjelaskan kronis kejadian bahwa, pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 06.30 WIB, ketika Pelapor dan Saksi Karastio Gultom pulang ke rumah ditemui pakaian yang ada di dalam lemari pakaian di dalam kamar dalam keadaan berserakan di lantai yang mana rumah tersebut dalam keadaan kosong, namun korban yang masih sekolah biasa mengambil pakaian di rumah tsb, lalu pelapor menelpon Saksi Junaidi untuk meminta tolong menjemput korban ke sekolah dan setelah korban dijemput dari sekolah, pelapor menanyakan korban siapa yang melakukanya dan kemudian korban tidak mau memberitahu, kemudian Saksi Junaidi mencoba menanyakan kepada korban, “siapa yang mengacaknya“, kemudian korban mengakui yang melakukannya adalah terlapor (DPH-red) dan juga mengakui telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 kali pada Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB di di rumah pelapor.

Selanjutnya pelapor mencoba mencari terlapor, namun tidak ketemu. Sekira pukul 10.30 WIB, terlapor bersama orang tua dan keluarganya datang ke rumah pelapor dan setelah ditanyai lalu terlapor mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan / hubungan badan dengan anak pelapor di rumah tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pelapor tidak senang dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Pinggir untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Ade Zaldi.

Sementara itu, Panit I Reskrim, Ipda Harpen Surya Darma yang mendapat perintah dari Kapolsek langsung melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim.

Usai dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan didapati telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup sehingga Tim Opsnal Polsek Pinggir diperintahkan melakukan penangkapan.

Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa terlapor A.n. DPH sedang berada di rumahnya di Jalan Sinartoba RT 003/ RW 006 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Melalui informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung mendatangi rumah terlapor dan sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan DPH.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian DPH dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar baju kaos polos warna abu-abu, 1 lembar celana pendek warna putih, 1 buah BH warna putih.

 

(*H.F.Bronson Purba*).
Humas Polsek Pinggir

Pos terkait