Polsek Pinggir Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Pinggir, Bengkalis Riau// Media Humas Polri.Com
Dugaan kasus Pencurian dengan Kekerasa (Curas) kembali terjadi. Kali ini dialamni oleh salah seorang Warga, bernama, RK. Ningsih, dengan uang tunai Rp.1.500.000, serta satu (1) gelang tangan emas 22 karat dengan berat 4 gram model belimbing.
Terduga tersangka pencurian dengan kekerasan berInisial R.S, ( 24 Thn) yang beralamat di Tapindo Hara, RT 000/RW 000, Kel/Desa Sungai Raya, Kec. Siempat Nempu Hulu, Kab.Dairi, Prov.Sumut ketika melakukan aksinya
memakai satu (1) buah Unit R2 Merk Yamaha Mio Warna putih dengan plat nomor, BM 5446 ND.
Adapun saksi-saksi Korban yaitu : 1. Mistinah (62Thn), Alamat, Jl. Ponti Pijat, RT 002/RW 003 Desa Buluh Apo, Kec.Pinggir, Kab. Bengkalis, Prov. Riau. 2. Rinda Manan, (45Thn), Alamat, Jl. Rokan, RT 003/RW 002, Desa Buluh Apo, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 17/II/ 2023/ SPKT/ RIAU/ BKS/ SEK- PGR, tanggal 05 Februari 2023.
Atas dasar perampasan milik korban RK. Ningsih yang beralamat, Jl.Rokan, RT 003/RW 002, Desa Buluh Apo, Kec.Pinggir Kab.Bengkalis, Prov.Riau.
Bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, Kapolsek Pinggir, Kompol. Ade Zaldi, S.I.K, menjelaskan kronis kejadian bahwa, Hari Minggu, 05 Februari 2023, sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Kilometer 02, Desa Pinggir, Kec.Pinggir, Kab.Bengkalis, Prov.Riau telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Kejadian berawal saat Pelapor bersama dengan saksi 1 sedang berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh Pelapor. Tiba- tiba datang terlapor dengan mengendarai satu (1) buah unit sepeda motor roda 2, Mio warna putih, BM 5446 ND dari arah belakang Pelapor yang mana pada saat itu terlapor dengan suara yang keras merampas sambil berkata kepada Pelapor saksi 1, agar segera menyerahkan semua Perhiasan milik Pelapor dan menyerahkan semua uang tunai milik saksi 1, serta menyerahkan sepeda motor roda 2 yang sedang dikendarai oleh Pelapor.
Karena sangat ketakutan kepada terlapor, maka Pelapor dan saksi 1 segera menyerahkan berupa : perhiasan satu buah gelang tangan emas, seharga Rp. 1.800.000, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.
Akan tetapi, pada saat akan merampas sepeda motor tersebut, saat itu juga saksi 1 segera berlari meminta tolong kepada Warga sekitar. Karena ketakutan, terlapor segera melarikan diri dengan kendaraannya yang mana saat itu ban belakang motor terlapor sedang kempes.
Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh korban (Pelapor) diperkirakan lebih kurang Rp. 3.300.000.
Berdasarkan Laporan dan kronologis yang disampaikan pelapor (korban), maka, sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal bersama Anggota Piket Pelayanan Polsek Pinggir, segera mendatangi TKP dan memastikan benar telah terjadi kejadian pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kemudian dilakukan Lidik dimana tersangka ada 1 orang dan melarikan diri ke arah Kebun Masyarakat Daerah, KM. 08, Desa Pinggir.
Sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 orang yang dicurigai berada di Daerah Jl. Ancak K, Kel. Balai Raja. Selanjutnya team Opsnal segera menuju tempat tersebut. Dan team berhasil mengamankan 1 orang pelaku diduga sebagai tersangka pencurian dengan Kekerasan.
Setelah tersangka diamankan, semua barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara dugaan Pencurian dengan kekerasan tersebut, sebagaimana dimaksud, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.
(H.F.Bronson Purba)
Humas Polsek Pinggir