Polsek Pkl Brandan Ungkap Kasus dan Amankan pelaku Pencurian

Media Humas Polri || Langkat

Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 16.15 Wib, jln Pondok pesantren Al habib Kel alur dua baru Kec sei lepan kab Langkat

Bacaan Lainnya

Pelapor Dwi Rahmat Angkat pr,22 Tahun islam Guru Trutung Bulung Desa Simbruna Kec Sttu Jehe Kab pakpak barat.

Tersangka.P P als B LK,22 Thn islam Mocok mocok jln Sei bilah GG amal Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat

Reza pahlevi laki laki, 28 tahun islam Guru Dusun Satu Tambusai Desa Besilam Kec Padang tualang kab Langkat .

Aditya Pratama laki-laki.18 tahun Islam Pelajar Jln besitang Lingkungab Kampung baru Kel alur dua baru Kec sei lepan kab Langkat.

Barang Bukti satu Unit Hp merk Oppo A16 warna hitam satu Unit Hp merk Vivo warna Biru.

Kronologis Kejadian,Pada Hari Sabtu Tanggal 05 agustus 2023, Pukul 03.49 Wib. Pelapor bangun untuk persiapan salat tahajud kemudian pelapor melihat handphone Vivo yang di letakkan di atas kepala sudah tidak ada lagi beserta uang milik santriwati lain nya sebanyak sembilan Puluh ribu rupiah dan pelapor mencoba menanyakan kepada santriwati yang juga tidur satu kamar dengan pelapor dan di jawab tidak ada melihat handphone tersebut setelah itu pelapor dan saksi lainnya mengecek melalui rekaman CCTV di Pondok pesantren modern Al habib dan dalam rekaman CCTV ter sebut kami melihat ada seorang laki-laki yg telah masuk ke pondok pesantren modern Al habib dengan cara masuk melalui jendela kamar santriwati dan mengambil Dua unit Handphone dan uang sebesar Rp 90.000. akibat kejadian ini pelapor merasa ke beratan dan mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek pangkalan Brandan guna di proses sesuai Hukum.

Kronologis Penangkapan.Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wib.Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING SH.MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di Pondok pesantren Al habib Kel alur dua baru Kec sei lepan kab Langkat.

Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari informasi dan saksi-saksi yg sudah di periksa sehingga pelaku pencurian tersebut sudah diketahui. diduga pelakunya an P P alias B.Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Pelaku sedang berada di Jl By pass GG recok Kel alur dua baru kec sei lepan kab Langkat kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan benar diduga pelaku An P P alias B berada di lokasi tersebut sedang berdiri di depan rumah warga kemudian kanit Reskrim Polsek Pkl brandan beserta opsnal Reskrim melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(SURIADI)

Pos terkait