LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM
Kejadian pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
Tempat kejadian penangkapan:
Lingkungan Satu Tangkahan Sere, Kel. Batu, Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat Pelapor Ipda Tomi Elvisa Ginting, S. H.
Saksi:
1. Aipda Toto NST
2. Bripka Agusto Sipayong Polri
Tersangka:
A.N alias AZ, laki – laki, 30 tahun, Islam, Mocok – mocok Lingkungan Satu Tangkahan Sere, Kel. Pkl. Batu, Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 pukul 17.30 WIB, Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, S. H, M. H menerima informasi dari masyarakat bahwasannya di Lingkungan Satu Tangkahan Sere, Kel. Batu Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu- sabu atas informasi tersebut Kapolsek Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, S. H. untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan sekira pukul 18.00 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama A.N Als A sedang berada didepan rumah warga sambil duduk selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut.
Setiba di TKP pelaku sedang lagi duduk kemudian melarikan diri dan petugas pun mengejar pelaku dan berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Didapatkan di tangan 4 (empat) bungkus paket plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu – abu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik asoi warna putih, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dan dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diamankan. Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya dan untuk dijualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan guna proses hukum selanjutnya. (SURIADI)