Polsek Pkl Brandan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
LANGKAT/Mediahumaspolri.com
Polsek pangkalan berandan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan Kejadian Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib, jl jalinsum Medan Banda Aceh desa securai Utara kec Babalan Kabupaten Langkat
Pelapor Supriyadi laki laki,50Tahun agama islam Petani Perkebun Dusun Lapan Kelantan Luar kec Gebang kab Langkat
Tersangka M.R als M Laki Laki,36 Thn islam tidak bekerja jln imam Bonjol GG amal Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat
Dua.I.S als I. Laki Laki.42 tahun Agama Islam tidak bekerja Jln imam Bonjol GG amal No 37.Laki Laki II Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat
Saksi Butet pr,45 tahun agama Kristen protestan pedagang GG Umar Kel pelawi Utara kec Babalan kab Langkat
Dua Udin laki Laki,47 tahun Agam Islam wiraswasta GG Umar Kel pelawi Utara kec Babalan kab Langkat .
Barang Bukti satu Unit Hp merk Nokia warna Hitam satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih tanpa plat
Kerugian materi satu juta rupiah
Kronologis Kejadian
Pada Hari Rabu Tanggal 12 September 2023, Pukul 05.00 Wib. Pelapor mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di jalinsum Medan Banda Aceh Desa securai Utara kecamatan babalan kabupaten Langkat kemudian pelapor dikejar lalu di berhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih setelah pelapor berhenti dan kedua pelaku mengatakan kepada pelapor ada informasi orang membawa alung alung berisi narkoba selanjutnya kedua pelaku mengambil barang milik pelapor berupa satu unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082370388849 sepuluh Kg udang dan uang tunai sebesar Rp tujuh puluh ribu rupiah Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan pelapor Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan Selanjutnya membuat pengaduan di Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum
Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian Dengan kekerasan di jalinsum Medan Banda Aceh desa securai Utara kec Babalan kab Langkat
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING SH. untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Jln imam Bonjol Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar pelaku An M.R als N dan I S als I berada di lokasi tersebut tepatnya di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat dan akhir nya tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(SURIADI)