Polsek PKL Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

LANGKAT|| Media Humas Polri.Com

Laporan Polisi Nomor LP.B.33.VIII.2023.SPKT. POLSEK PKL. SUSU POLRES LANGKAT POLDA SUMUT tanggal 5 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Kejadian pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 WIB

Tempat kejadian Jln. Nurul Huda Lingkungan Sembilan, Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

Pelapor:

Juwansyah, laki – laki, 48 tahun, Islam, Karyawan Swasta, Jln. Nurul Huda, Lingkungan Sembilan, Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

Korban:

Pelapor sendiri

Saksi:

1. Auladi, laki – laki, 20 tahun, Islam, Jln. Gotong Royong, Lingkungan Sembilan, Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab Langkat.

2. Musrika, perempuan, 45 tahun, Islam mengurus rumah tangga, Jln. Gotong Royong, Lingkungan Sembilan, Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

Tersangka:

Z Alias Z, T, laki – laki, 32 tahun, Islam Tidak Bekerja, Dusun IV Lorong Ali, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

Barang bukti satu potong baju kaos warna hitam yang bertuliskan XTRAORDINARY STYLE_ yang robek di belakang sebelah kanan.

Kerugian:

1. Materil

2. Jiwa
Korban mengalami luka tusuk sedalam +/- 2 cm pada bagian bahu sebelah kanan serta luka sayat pada bagian tangan sebelah kanan.

Kronologis kejadian:

Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB pelapor bertengkar mulut dengan terlapor di rumah saksi An. Musrika di Jln. Nurul Huda, Lingkungan Sembilan, Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat kemudian terlapor tiba – tiba mengeluarkan benda tajam dan menyerang pelapor dengan cara menusuk bahu pelapor sebelah kanan yang mengakibatkan bahu pelapor sebelah kanan mengalami luka dengan dalam +/- 2 cm dan berdarah. Selanjutnya terlapor mencoba menusuk pelapor kembali ke arah kepala namun ditangkis oleh pelapor dengan tangan sehingga mengakibatkan tangan kanan pelapor mengalami luka sayat. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis penangkapan setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S. H selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S. H beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku selanjutnya mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku berada di seputaran Dusun Dua Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIB atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S. H selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S. H beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku. Setibanya di lokasi yang dimaksud sekira pukul 17.30 WIB Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku saat di interogasinya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut. (SURIADI)

Pos terkait