Polsek Poso Pesisir Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Inventaris SDN 1 Tambarana

Polsek Poso Pesisir Utara Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Inventaris SDN 1 Tambarana

Media Humas Polri||Tambarana

Bacaan Lainnya

Polsek Poso Pesisir Utara berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dua unit Sorbook (sejenis laptop) yang merupakan barang inventaris Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. Pelaku melakukan aksinya dengan mencungkil engsel pintu kantor dan lemari tempat penyimpanan Sorbook. Selasa(8/10/2024).

Pelaku, berinisial A (38), ditangkap di rumahnya di Desa Tambarana dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Poso Pesisir Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Poso Pesisir Utara, Iptu Kurniadi, yang membenarkan kejadian ini.

“Benar, kami telah mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di SDN 1 Tambarana. Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Tambarana, bahwa 2 unit Sorbook milik sekolah hilang dari lemari di ruang kerja kepala sekolah,” ujar Iptu Kurniadi.

Setelah menerima laporan dari Kepala Sekolah SDN 1 Tambarana, personel Polsek Poso Pesisir Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi yang berada di lokasi.

Salah satu saksi, Indaryanti (46), yang merupakan guru di sekolah tersebut, memberikan keterangan bahwa dirinya sempat diperlihatkan salah satu unit Sorbook oleh pelaku yang berniat menggadaikan barang tersebut. Menurut keterangan saksi, pelaku mengaku beralamat di Desa Tambarana. Saksi juga menyatakan bahwa setelah memeriksa Sorbook tersebut, ia menemukan email operator sekolah yang terdaftar atas nama Mirnawati, salah satu staf di SDN 1 Tambarana, dan kemudian langsung menghubungi kepala sekolah.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pada pukul 13.00 WITA, tim dari Polsek Poso Pesisir Utara kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui telah mencuri dua unit Sorbook dari sekolah tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari dengan menggunakan sebatang paku untuk mencungkil engsel pintu dan lemari penyimpanan.

Selain Sorbook, pelaku juga mengaku mengambil satu buah tas punggung. Menurut catatan, pelaku juga pernah terlibat dalam dua aksi pembobolan kios pada tahun 2019 di Desa Tambarana, namun kasus tersebut diselesaikan secara Restoratif Justice. Selama ini, pelaku diketahui menetap di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Kapolsek menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini.

Pos terkait