*Polsek Praya Barat Menerima Laporan Penganiayaan Yang Terjadi Di Desa Masjuring*
Media humas polri || LOMBOK TENGAH, NTB
Polsek Praya Barat Polres Lombok Tengah menerima laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Asam, Desa Persiapan Masjuring, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 00.55 Wita.
Korban penganiayaan inisial HMH, umur 20 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Dusun Asam Desa Persiapan Masjuring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara pelaku penganiayaan inisial SS, umur 27 Tahun, jenis kelamin Laki – laki, alamat Dusun Jurang Are Desa Persiapan Masjuring, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Benar kami sudah menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan Kronologis singkat kejadiannya bahwa sekitar pukul 00.50 Wita, korban bersama teman – temannya sedang nongkrong sambil memancing di selokan dekat Warung LR di Dusun Asem Desa Persiapan Masjuring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Tiba – tiba pelaku datang, langsung menarik dan menyeret korban naik Sepeda Motor untuk dipertemukan dengan adiknya inisial AIP dan menanyakan ke adiknya masalah uang pinjaman di Bank Mekar.
Namun adiknya menjawab “terkait masalah pinjaman uang di Bank Mekar tidak ada hubungannya dengan saya” namun pelaku tidak percaya sehingga pelaku membawa korban kembali ke tempat semula yaitu di Warung milik LR
Sesampainya di lokasi pelaku langsung memukul muka korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan mengepal yang menyebabkan luka memar pada muka korban (pipi kiri bagian atas), LR yang berada di lokasi langsung melerai, setelah itu pelaku langsung di bawa pulang oleh inisial M.
Atas kejadian tersebut korban keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat guna diproses secara Hukum yang berlaku.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Praya Barat telah meminta keterangan saksi – saksi yang berada dilokasi pada saat kejadian tersebut yang diantaranya inisial LR, umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki, inisial A, umur 19 tahun, jenis kelamin laki -laki dan inisial H, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, yang ketiganya sama sama beralamat Dusun Asam Desa Persiapan Masjuring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku motif penganiayaan tersebut di latar belakangi oleh rasa kekecewaan pelaku karena korban belum mengembalikan HP milik adiknya inisial AIP yang di pinjam oleh korban dan di duga menggunakan nama adik Pelaku AIP untuk mengajukan Simpan pinjam di Bank Mekar, sementara antara kedua belah pihak (korban dan pelaku ) memiliki hubungan kekeluargaan (Misan red ), sementara Korban dengan AIP sedang menjalin hubungan Asmara. Tutup Kapolsek.
Red : Sofiandi (MHP)