Polsek Ps Tuan Amankan Pelaku Pembunuhan Penganiyaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Sumut || Mediahumaspolri.com
Polsek Percut sei tuan amankan pelaku Pembunuhan pasal 338 dan atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Yg terjadi di Jl. Mandala By Pass No. 57 B/164C Kel. Bantan Kec. Medan Tembung.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 23.50 WIB Personil Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi bahwa terjadi penganiayaan di Jl. Mandala By Pass No. 57 B/164C Kel. Bantan Kec. Medan Tembung.
Lalu personil menuju ke lokasi dan menemukan seorang perempuan (Korban) telah meninggal dunia dan seorang anak perempuan yang terluka dan seorang laki-laki (tersangka) yang telah diamuk massa dalam keadaan babak belur.
Adapun identitas dari Korban :
Nurmaya Santi Siregar, 28 tahun, Perempuan, Islam, Pekerjaan Membersihkan bulu walet, (meninggal dunia/ Istri Tersangka)
Salsa, 1,5 tahun, luka sayatan di bagian kepala sebelah kiri 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan (Anak Kandung dari Korban Maya)
Identitas Tersangka :
– Indra Syahputra, 34 tahun, Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Asrama No. 168 C Kel. cinta Damai Kec. Helvetia. (Suami korban)
Lalu personil mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memboyong korban dan tersangka ke RS Bhayangkara.
Menurut keterangan Saksi Maysarah als Era menerangkan bahwa :
– Saksi Maysarah bersama Korban Maya Siregar dengan mengendarai becak bermotor bertemu dengan Tersangka Indra Syahputra (suami korban) di Depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan dengan maksud akan menjemput 2 (dua) orang anak dari Korban Maya Siregar yang sebelumnya diambil oleh Tersangka dari tempat penitipan anak di Sampali.
– Pada saat Korban bertemu dengan Tersangka terjadi cekcok mulut antara Korban dengan Tersangka didepan unit lantas Polsek Percut Sei Tuan.
– Kemudian Korban Maya Siregar pergi bersama saksi Maysarah als Era dan kedua anaknya dengan mengendarai becak namun diikuti oleh Tersangka dengan mengendarai becak bermotor.
– Sesampainya di Jl. Mandala By Pass depan ruko No. 57 B/164C Kel. Bantan Kec. Medan Tembung Tersangka langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi Korban kemudian Tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban Maya Siregar dengan membabi-buta.
*Saksi Hasrat Utama menerangkan bahwa :*
– Saksi Masyarah als Era bersama Korban Maya menyewa becak Saksi Hasrat Utama lalu bertiga berangkat ke Jl. William Iskandar Depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.
– Sampai didepan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan bertemu dengan Tersangka (Suami Korban Maya Siregar) lalu terjadi cekcok antara keduanya.
– Kemudian Korban Maya Siregar mengambil kedua anaknya dari Tersangka lalu Korban Maya beserta Saksi Maysarah naek ke becak bermotor dengan maksud untuk pulang kerumah, namun Tersangka mengikuti dari belakang dengan mengendarai Becak.
– Sampai di Jl. Mandala By Pass No. 57 B/164C Kel. Bantan Kec. Medan Tembung Tersangka langsung menabrakkan becaknya ke Becak yang dikendarai Saksi Hasrat Utama yang menyebabkan saksi Hasrat Utama terjatuh.
– Kemudian Tersangka mengambil Parang dari dalam becaknya dan dengan membabi buta membacokkan parangnya kepada Korban Maya.
– Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai namun Suami Korban mengarahkan parang kearah warga kemudian suami korban langsung diamuk massa.
*Menurut keterangan saksi Ari Permana menerangkan bahwa* :
– Saksi Ari Permana menemani Istrinya an. Maysarah als Era (Saksi) dengan mengendarai Sp. Motor mengikuti becak bermotor yang ditumpangi oleh Saksi Maysarah dan Korban Maya Siregar kedepan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan.
– Saksi melihat Korban dan Tersangka cekcok mulut lalu Korban membawa 2 anaknya naik becak bermotor dengan maksud pulang ke rumah.
– Tersangka mengikuti dengan mengendarai becak bermotor sesampainya di Jl. Mandala By Pass tersangka langsung menabrakkan betornya ke Betor yang ditumpangi oleh korban, lalu tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban dengan membabi-buta.
– Melihat kejadian tersebut Saksi Ari Permana dibantu masyarakat mengamankan tersangka.
*Akibat kejadian tersebut korban Maya Siregar mengalami luka pada bagian Kepala luka bacok, Pipi kiri luka bacok, leher sebelah kanan dan kiri bagian belakang (meninggal dunia) dan Korban Salsah (anak kandung korban) mengalami luka sayatan pada bagian Siku tangan sebelah kiri, kepala bagian samping sebelah kiri.*
Selanjutnya personel polsek percut sei tuan membawa korban ke rs bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan kemudian membawa pelaku untuk dirawat di rs bhayangkara setelah di amuk massa di lokasi kejadian.
Barang bukti sbb :
– 2 (dua) unit Becak bermotor
– 1 (satu) buah Parang
Red/M. Giawa