Polsek Pugung Tangkap Remaja Tersangka Dugaan Curas Jambret Terhadap Anak 9 Tahun
Tanggamus || Media Humas Polri
Upaya penyelidikan oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret yang korbannya merupakan anak 9 tahun di Jalan Raya Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus akhirnya membuahkan hasil.
Hasil tersebut diantaranya menangkap seorang tersangka, mengamankan barang bukti juga mengidentifikasi seorang pelaku lain yang merupakan eksekutor serta menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap remaja berusia 17 tahun, berinisial IM, seorang pelajar yang merupaka tersangka dugaan Curas modus jambret dengannya korbannya anak 9 tahun bernama Mutira Aqila warga Pekon Suka Agung, Bulok.
Anak 9 tersebut menjadi korban penjambretan pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekitar pukul 05.30 WIB tidak jauh dari rumah korban atau tepatnya di Jalan Raya Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Orang tua anak tersebut juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pugung Polres Tanggamus pada hari yang sama, sebab selain mengalami kerugian handphone senilai Rp3,8 juta, korban juga mengalami trauma pasca kejahatan yang menimpanya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Terhadapnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jum’at tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (29/5/22).
Sambungnya, saat menangkap tersangka tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Oppo A92 hasil curian milik korban yang dikuasai tersangka.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dalam tindak pidana tersebut ia tidak seorang diri, melainkan bersama seorang dewasa berinisial RH yang berperan sebagai eksekutor jambret.
“Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO,” ujarnya.
Salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang. Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku dan pelaku kabur ke arah Bulok.
Saat itu, warga mendengar teriakan korban bahkan melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung, namun para pelaku menghilang tidak dapat ditemukan oleh warga.
“Akibat perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materil senilai Rp3.800.000,-. Lalu didampingi orang tuanya, melapor ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung.
“Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban,” kata IM di Polsek Pugung.
IM mengaku, handphone tersebut sementara dikuasainya dengan rencana akan dijual dan uangnya akan dibagi kepada pelaku RH yang belum tertangkap. “Rencannya dijual, uangnya dibagi dua,” tutupnya. (Zulhalim)