Polsek Pulau Panggung Berhasil Tangkap 6 Tersangka Spesialis Pembobol Warung Dan Rumah
Media Humas Polri Tanggamus – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil membekuk sekaligus 6 tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering beraksi membobol warung dan rumah di wilayah hukumnya.
Atas penangkapan itu terungkap bahwa kawanan tersebut diduga telah beraksi di 3 warung dan 1 rumah di wilayah Kecamatan Pulau Panggung dan Ulu Belu medio bulan Desember 2021 serta 2 pencurian di area PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H., mengungkapkan dari ke enam (6) tersangka tersebut, lima diataranya merupakan warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulu Belu berinsial KS (21), BU alias Bul (24), HS (18), DS (18) dan RI (28) serta seorang lainnya berinisial HE (31) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.
“Keenam tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut ditangkap Tekab 308 Polsek Pulau Panggung bersama anggota Polsek Sumberejo dibantu warga di Jalan Raya Kecamatan Ulu Kabupaten Tanggamus, Sabtu (25/12/21) pagi,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (27/12/21).
Menurut Iptu Musakir, penangkapan tersangka bermula pihaknya bersama warga melakukan pengejaran setelah mengetahui adanya pembobolan warung milik Suganda (35) yang terletak di letter S, Pekon Talang Jawa, Pulau Panggung.
Keenam tersangka ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti makanan, minuman dan lainnya.
Makanan dan minuman berbagai itu berupa 22 bungkus makanan ringan, 5 krat minuman ringan, 10 renteng kopi torabika. Serta 2 jerigen bbm pertamax, 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan uang sebesar Rp200,- milik korban Suganda.
“Untuk korban Suganda, ia mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta rupiah,” ujarnya.
Sambungnya, ke enam tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pulau Panggung guna dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang diamankan sementara berupa tang besar yang digunakan para tersangka melancarka aksinya,
karung beras seberat 280 kg, 2 kulkas, berbagai jenis minuman dan makanan ringan, sepeda motor serta potongan besi.
Iptu Musakir menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus sehingga diketahui ternyata mereka juga pelaku pembobolan di 2 warung lainnya dan 1 rumah.
Warung tersebut Eva Diana Sari (35) warga Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Pulau Panggung pada Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dengan kerugian 40 zak beras, 70 liter bbm pertalite dan etalase berbagai jenis rokok senilai Rp7 juta.
Lalu di rumah korban Widya Wulandari (23) di Pekon Gunung Tiga Kecamata Ulu Belu, Tanggamus pada Rabu tanggal 15 Desember 2021 dengan kerugian berupa 2 unit kulkas, tabung gas ukuran 3 kg, mixer miayaka, kompor gas, open listrik, 3 karung baju baru dan berbagai jenis makeu, seluruhnya bernilai Rp40 juta.
Kemudian, Ridawati (31) warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar ukul 05.30 Wib dengan kerugian 14 karung beras, rokok berbagai jenis dan 2 tabung gas ukuran 3 kg. sehingga korban keseluruhan senilai Rp2,5 juta.
Para tersangka juga teridentifikasi melakukan pencurian pada Sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di area PT PGE Ulu Belu, lokasi R (1) Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu dengan kerugian insulasi yang terbuat dari aluminium sepanjang kurang lebih 40 meter beserta pengikatnya yang terbuat dari stainlis steal. Sehingga akibat kejadian tersebut pihak PT PGE Ulu Belu mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Dalam melancarkan aksinya pencurian tersebut, mereka menggunakan tang besar sebagai alat pemotong,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, para tersangka juga mengakui pencurian di 2 TKP lainnya yakni di Kecamatan Sumberejo dan Pertades Ulu Belu, namun korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Lalu seorang tersangka berinisial HS juga teridentifikasi melakukan pencurian besi pembatas pagar jalan akses jalur pipa milik PT. PGE Area Ulu Belu yang terbuat dari besi galvanis sepanjang sekitar 30 meter.
“Dua diantar mereka yakni HS merupakan resedivis kasus Curat dan HE juga pernah menjalani hukuman dalam kasus penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.
Saat ini ke enam tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana,
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara tandasnya. (EDI WIJAYA)