Media Humas Polri || Sumatera Barat
Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda inisial HA (30) warga Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat.
Ia diamankan polisi di jalan lintas tepatnya di depan kantor Mapolsek Ranah Batahan, Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) lalu karena diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku berhasil diringkus atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba diwilayah Jorong Muara Air Talang Nagari Batahan,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.Ik melalui AKP Muswar Hamidi, Sabtu (18/11).
Ia menerangkan, dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menggunakan mobil jenis Toyota Soluna warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1714 L.
“Lalu sekitar pukul 19.30 WIB, mobil Toyota Soluna dengan nopol tersebut melintas, selanjutnya kami bersama anggota yang lainnya menghentikan mobil yang diketahui menggunakan nomor polisi palsu tersebut yang dikemudikan oleh pelaku HA,” ujarnya.
Kemudian, setelah menghentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan menemukan barang bukti empat paket sedang dan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.
Dalam penggeledahan itu juga, petugas kembali menemukan empat lembar plastik klip warna bening, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah kaca pirek, satu unit handphone merek oppo dan uang tunai Rp. 700 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre R.)