Polsek Rimbo Bujang dan JOIN Tebo, Ajak Pedagang Cegah Varian Omicron
Media Humas Polri TEBO – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah merebaknya Varian baru Virus Omicron yang penularannya bisa saja dan kapan saja mengancam kesehatan warga masysrakat, menyikapi kondisi ini sejak dini Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo melalui Kanit Binmas Aipda Sugiyono dan Briptu Nur Rohim bersama Insan Pers Dewan Penasihat Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD JOIN) Kabupaten Tebo Amir Said, hari ini menggelar himbaun edukasi dengan menggunakan Pengeras Suara atau Toa.
Lokasi titik siaran edukasi di pusat Pasar Tradisional di Jalan Pahlawan dan Jalan Lingkar Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, sasaran sosiakisasi dan edukasi para pedagang dan pengunjung serta warga sekitar Pasar Sarinah. Sabtu (05/02/2022).
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama melalui Kanit Binmas Aipda Sugiyono dikonfirmasi menyebutkan, membenarkan hari ini Petugas dari Polsek Rimbo Bujang bersinergi dengan Insan Pers DPD JOIN Tebo menggelar siaran himbauan dan bagikan masker kepada para pedagang, pengunjung dan masyarakat di Pasar Sarinah Wirotho Agung, untuk ikut mencegah merebaknya Varian baru Virus Omicron, dengan cara menerapkan protokol kesehatan (prokes)
Seperti rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, disiplin memakai masker, jaga kebersihan tempat tinggal, mengkonsumsi makanan dan minuman bergizi seimbang dan menerapkan pola hidup sehat.
” Yang belum tervaksinasi segera mengikuti Vaksinasi, baik di Puskesmas maupun yang ada di Desa atau Kelurahan. ” Tandas Kanit Binmas Aipda Sugiyono.
Ketua DPD JOIN Kabupaten Tebo Amirul Muqminin dikonfirnasi melalui Penaihat DPD JOIN Tebo Amir Said mengatakan, pihaknya membenarkan Insan Pers dari Media Online dan Media Elektronika yang tergabung dalam Lembaga Kewartawanan Online DPD JOIN Tebo, sudah eksis bersinergi dengan TNI-POLRI dalam hal ini Jajaran Kodim 0416/Bute dan Jajaran Polres Tebo, beserta Stakeholder Lintas Sektoral dalam ikut mensukseskan Prokes dan Vaksinasi masal.
Yang namanya berita hoax yang disebarkan oleh orang yanh tidak bertanggung jawab tetap bersliweran di
media sosial hingga kini seperti facebook dan sejenisnya, dengan menjelekkan dan ingin menggagalkan program Vaksinasi dari pemerintah.
” Kepada masyarakat atau publik jangan terpengaruh berita hoak Vaksinasi tidak jelas sumbernya, lain halnya dengan pemberitaan wartawan media resmi yang dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang keakuratan beritanya bisa dipertanggung jawabkan. ” Beber Pebasihat JOIN Tebo Amir Said. (dk)