Media Humas Polri || Sumatera Selatan
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP terungkap di Kantor Sekolah Dasar Negeri 2 (SD N2), Desa Maur Lama, Kecamatan} Rupit, Kabupaten Muratara. Kejadian ini menjadi sorotan setelah adanya Laporan Polisi dengan Nomor LP/B-26/VII/2023/SPKT/RES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Juli 2023.
Korban dalam kasus ini adalah Kantor SD Negeri 2 Maur Lama, meskipun tidak ada informasi yang spesifik mengenai nama, umur, pekerjaan, atau alamat korban yang dapat disampaikan.
Pelapor kasus ini adalah Abdullah Muttakin bin Akudus, seorang PNS berusia 38 tahun dan menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 2 Maur Lama, dengan alamat di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Beberapa saksi yang turut berperan dalam mengungkap kasus ini adalah:
1. Bustamil Aripin, 38 tahun, Penjaga Sekolah SD N2 Desa Maur, Alamat Desa Maur Lama.
2. Zuhriah bt Sanani, 43 tahun, di Guru SD N2 Desa Maur, Alamat Desa Maur Lama
3. Dedi, 25 tahun, buruh, Alamat Desa Maur Baru.
Identitas pelaku yang berhasil ditangkap adalah :
1. Alamsa Saputra bin Jumsari, 20 tahun, belum bekerja, Alamat Desa Maur Lam
2. Herman bin Ker, 24 tahun, belum tertangkap (DPO), Alamat Desa Maur Lama.
Perkara yang dihadapi oleh pelaku adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus operandi merusak kunci gembok milik SD Negeri 2 Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, we Kabupaten Muratara. Dari sekolah ini (SD N2 Desa Maur), Pelakuw berhasil mengambil sejumlah barang, termasuk 1 (Satu) Unit Printer merk Canon MP 287, 1 (Satu) buah Bel Sekolah, 1 (Satu) Unit Kipas Angin Berdiri, 1 (Satu) buah Tabung Gas, 1 (Satu) Unit Magic Com, dan gulungan Kabel Listrik kecil.
Kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 6.700.000 (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Kronologis kejadian sbb : Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 10 Juli 2023, sekitar jam 07.00 WIB, by saat awal Tahun Ajaran Baru 2023 dimulai. Seorang Guru melaporkan ada nya kehilangan barang-barang tersebut diatas dan pelapor memastikan bahwa barang-barang tersebut hilang karna dicuri orang.
Selanjutnya, barang-barang lainnya juga ditemukan hilang. Diduga pelaku masuk ke dalam ruangan Guru/Kepala Sekolah dengan merusak kunci gembok, kemudian mengambil barang-barang tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke dilaksanakan Polsek Rupit Polres Muratara, sbb :
1. Menerima Pengaduan dibuatkan Laporan Polisi.
2. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
3. Mengolah TKP & Mengumpulkan Bahan Keterangan (Pulbaket) disekitar TKP.
2. Memeriksa saksi-saksi.
3. Melaksanakan Gelar Perkara tentang Laporan Polisi ini dan hasil olah TKP serta Pulbaket nya.
4. Melakukan Penyelidikan.
Kronologis Penangkapan, sbb : Pada hari Senin,18 September 2023, sekira Jam 00.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rupit IPDA Novi Ariyanto mendapat informasi yang mengatakan bahwa satu (1) orang laki-laki yang diduga telah mengambil barang-barang di dalam SD N2 Desa Maur itu sedang berada dirumahnya, kemudian Kanit Reskrim Ipda Novi Ariyanto ini melaporkan hal ini kepada Kapolsek Rupit, lalu Kapolsek Rupit ini memberikan Arahan, petunjuk dan Cara Bertindak untuk melakukan Penyelidikan, pengamatan dan Penangkapan itu kepada Kanit Reskrim bersama Anggotanya. Setelah Anggota memahami dengan Arahan, Petunjuk dan Cara Bertindak itu, kemudian Kanit Reskrim memimpin anggotanya untuk melakukan Penyelidikan, Pengamatan diseputaran rumah yang diduga didalamnya itu ada pelaku yang telah mengambil barang-barang didalam SD N2 Desa Maur.
Setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Rupit sangat yakin dengan Penyelidikan dan Pengamatan nya dirumah tersebut, maka rumah di kepung dan di gedor pintu depan rumah tersebut, akhirnya dibuka dan berhasil mengamankan seorang laki-laki tanpa melakukan perlawanan didalam rumah itu dan seorang laki-laki itu mengaku bernama Alamsa Saputra yang langsung mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian di dalam SD N 2 Desa Maur Lama itu bersama seorang temannya bernama dengan inisial Hrm (DPO), kemudian Alamsah ini dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pengembangan kasusnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini adalah satu buah bel sekolah.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melengkapi mindik, menyita barang bukti lainnya, mencari untuk menangkap teman pelaku yang masih buron (DPO) dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tetap menjadi perhatian pihak berwajib guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kapolsek Rupit IPTU Khoiril Hambali, SH, membenarkan bahwa Unit Reskrim nya telah berhasil menangkap Alamsah Saputra yang mengakui telah melakukan Pencurian di dalam SD N 2 Desa Maur Lama bersama seorang teman nya (DPO) dan saat ini pelaku An Alamsah Saputra pada hari Rabu, 20 September 2023, Jam 14.00 Wipb dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muratara.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, AS, “Membenarkan bahwa tahanan Polsek Rupit An Alamsah Saputra Bin Jumsari, 20 tahun, telah berada didalam ruang tahanan (Rutan) Polres Muratara Rabu, 20 September 2023. (Pak Wo)