POLSEK SAGULUNG RINGKUS PELAKU CURANMOR DI 2 TKP (RESIDIVIS)
Media Humas Polri BATAM KEPRI – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H Telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Curanmor dengan inisial Pelaku P (24 Tahun). Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Terdapat Pada 2 Waktu dan TKP berbeda, yang Pertama Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam. TKP yang kedua yakni Minggu(10/10/2021) sekira pukul 02.45 Wib di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam.
Berawal Pelaku P (24 Tahun) melakukan Curanmor Roda 2 ketik Para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci Palsu (Kunci T) yang sudah dipersiapkan. Kemudian Pelaku melarikan diri dengan Hasil Curiannya.
Menerima Laporan dari Korban Pada Hari Kamis (09/12/2021) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu Sepeda Motor yang cirinya mirip dengan salah satu Sepeda Motor milik korban sedang berada di Simpang Dam Kec. Sei Beduk. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan 1 Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.
Adapun dari Hasil Pengembangan, pada Hari Senin (13/12/2021) di Pulau Setokok tempat tinggal Pelaku Tim dapat mengamankan 1 Unit Barang Bukti Sepeda motor lain Hasil Tindak Pidana di TKP Bengkong.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam TKP Sagulung, 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta Mata Kuncinya (digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian).
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan Pelaku merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan. Pelaku Bebas Bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan, Saat ini Pelaku P (24 tahun) sudah di amankan oleh unit reskrim polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara . ungkap Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
( Wiranto )