Polsek Salapian Tangkap pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA jenis Sabu Saat Melaksanakan OPS Antik Toba 2023

LANGKAT//MEDIAHUMASPOLRI.COM

Pada hari Selasa tanggal 20 juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib Rumah milik warga di Dusun Pondok Sambung Desa Perk Marike kec kutambaru Kab Langkat PELAPOR AIPDA YASNA GINTING, LakiLaki 42 thn Polri Aspol Polsek Salapian.

Bacaan Lainnya

Aipda RAMIDI SEMBIRING Laki LaKi 48 thn Polri Aspol Polsek Salapian BRIGADIR KEVIN PURBA S.H.31 thn, Laki Laki Polri Aspol Polsek Salapian.

TERSANGKA.A.S Als O Laki Laki 22 tahun Islam, mocok mocok Dsn Pekan Marike, Desa kutambaru kec kutam baru Kab. Langkat.

BARANG BUKTI satu buah kotak kartu joker kosong dua Paket plastik klip Bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu satu unit timbangan elektrik satu Ball plastik klip bening Kosong.satu buah Sekop yang terbuat dari pipet plastik.Uang Tunai Rp. 320.000

Berat Bruto 1,34 Gram
KRONOLOGIS PENANG KAPAN Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek salapian AKP GINTING menerima informasi dari mas yarakat bahwasa nya di salah Satu Rumah kosong milik warga di Dsn Pondok sambung, Desa Perk Marike Kec. Kutambaru Kab Langkat Sering terjadi transaksi nya narkotika jenis sabu sabu atas informasi tersebut Kapolsek Salapian Memerintah kan Kanit Reskrim IPDA SEJAHTERA GINTING S.H, M.H Beserta agt Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Selanjutnya Sekira pukul 18.00 Wib oleh Tim mendapati informasi dari masyarakat yg layak di percaya bahwasanya ada seorang Laki Laki yg bernama A.S als O sedang Duduk halaman Rumah tersebut sambil Menunggu Pembeli. Selanjutnya Tim lang sung Melaku kan Penangkapan dan Penggeledahan dari selipan bawah meja Rotan di hadapan tsk di Temukan Satu Kotak kartu joker di dalamnya Berisi dua Paket Plastik Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
Satu Ball Plastik Klip Bening kosong,satu Unit Timbangan Elektrik satu bh sekop terbuat dari pipet plastik Uang tunai Rp 320.000 Setelah di Interogasi tsk Mengakui Perbuatannya menjual narkotika jenis shabu shabu. Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat Guna Proses Hukum selanjut nya. ( SURIADI )

Pos terkait