Polsek Samboja Amankan 160 botol miras berbagai merk dalam Operasi Cipta Kondisi
Media Humas Polri || Samboja
Polsek Samboja yang dipimpin langsung oleh AKP.Yusuf SH MH dalam giat operasi Cipta Kondisi bersama Jajaran Polsek Samboja telah berhasil mengungkap dan menyita160 botol minuman keras dari berbagai merk yang dikumpulkan dari beberapa tempat diwilayah Hukum setempat selama bulan Agustus 2022.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf SH MH menjelaskan Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan saat jajarannya melakukan Patroli pada hari Jumat tanggal 19 bulan 8 2002 sekitar pukul 20 .00 wita bertempat di daerah Jalan Balikpapan Handil 2 RT 5 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ditemukan barang bukti 36 botol jenis Anggur Merah dan 13 botol jenis anggur putih
Kemudian saat melakukan Patroli diwilayah RT 07 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara juga ditemukan barang bukti 11 botol bir hitam 6 botol ice land besar dan 15 botol Ice land kecil-kecil
Selanjutnya pada giat hari Minggu tanggal 28 bulan (28 /8/2002) sekitar pukul 18 .00WITA bertempat di Jalan Balikpapan Handil 2 RT 6 kuala Samboja Kecamatan kebugara ditemukan barang bukti 8 botol drum besar ,12 botol drum kecil dan 5 botol Whisky .
Kemudian pada hari Rabu tanggal (31/ 8 /2022) sekitar pukul 13 .00 WITA bertempat di Jalan Balikpapan Handil 2 kelurahan senipah kecamatan Samboja Kabupaten Kutai negara dengan ditemukan barang bukti 48 botol bir bintang dan 6 botol bir singaraja.
Jadi dari hasil operasi cipta kondisi seluruh miras terkumpul hasil kondisi sebanyak 160 botol dengan berbagai macam merk miras .
semua barang bukti miras dikumpulkan dan langsung diangkut menuju Mako Polsek Samboja
polsek Samboja AKP Yusuf kami akan tindak tegas apapun bentuk kriminalitas dan penjual miras tersebut ujar nya kepada awak media saat wawancara ia menghimbau kepada masyarakat dan di wilayah hukumnya untuk tidak mengkonsumsi menjual miras dalam bentuk apapun karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal .
Kami akan terus merazia penjual miras di wilayah hukum kami tegasnya
AKBP Yusuf SH MH menambahkan terhadap para pelaku penjual miras telah membuat surat pernyataan untuk tidak terulang jual menjual miras.
Semua Barang bukti yang ada, akan kami lakukan pemusnahan nanti bersama Muspika Kecamatan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai kartanegara pungkasnya . (Alfian)