Polsek Secanggang tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

LANGKAT//MEDIA HUMASPOLRI.COM

Hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Dsn V Desa Selotong Kec Secang gang Kab Langkat. Tempat kejadian penang kapan Dsn V Desa Selotong Kec.Secang gang Kab.Langkat PELAPOR.IPDA M.RAJA MULIA.SH.LK.36 TAHUN, ISLAM.POLRI.ASPOL POLSEK SECANG GANG.

Bacaan Lainnya

KORBAN NKRI TER SANGKA.S.E Lahir Pangkal Pasar Laki Laki 41.Tahun Islam Wira swasta Dsn XI Desa Pantai Gading Kec Secang gang Kab Langkat.

SAKSI BRIPKA HERMAN Laki Laki Binjai, 36 thn, Islam Polri Aspol Polsek Secang gang BRIGADIR SUDIBYO, laki Laki 29 Tahun islam Polri Aspol Polsek Secang gang.

Satu Bks kecil plastik klip bening les merah yg di duga berisi kan narkotika jenis sabu Bruto 0,7 Gram, stu unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy Lis Merah Hitam dengan plat BK 5538 ADN.

Berat Bruto.0,7 gram Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib.Kapolsek Secang gang AKP SALIJA.SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang ada nya para pelaku peng edar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat lalu atas perintah Kapolsek Secang gang AKP SALIJA,SH dan memrintah kan Kanit Reskrim IPDA M.RAJA MULIA.SH bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian ter hadap yg di duga pelaku Narkotika jenis sabu sabu ter sebut kemudian selanjut nya sekira pukul 17.30 Wib, personel melaku kan penyelidikan ter hadap seorang laki laki yang di duga sedang mem bawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai Sepeda motor Jenis Honda Scoopy Merah Hitam dengan plat BK 5538 ADN di Desa Selotong Kec. Secang gang Kab.Langkat.
Selanjut nya Kanit Reskrim beserta Ang gota Opsnal melaku kan peng hadangan dan penang kapan ter hadap satu orang laki laki ter sebut kemudian pelaku berhasil di aman kan dan di laku kan penggeledahan kepada pelaku dan di temu kan satu Bks kecil plastik klip bening les merah yg di duga berisi kan narkotika jenis sabu dengan Bruto 0,7 Gram di dalam jok Bagasi Sepeda Motor pelaku dan pelaku meng akui BB tsb milik nya. Selanjut nya Kanit Reskrim beserta ang gota Opsnal mem bawa pelaku dan BB tsb ke Polsek Secang gang untuk proses selanjut nya dan melimpah kan perkara ke Sat Narkoba Polres Langkat. ( SURIADI )

Pos terkait