Mediahumaspolri.com. Batam Kepri – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Doddy Basyir, SH telah mengamankan 1 orang pelaku inisial DT (27 Tahun) atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Rabu (01/09/2021)
Berawal Pada hari jumat (20/08/2021) Pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT. HLN kepada korban dan 72 orang korban lainnya, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp. 1.500.000 / orang untuk keperluan biaya administrasi akan tetapi hingga saat dilaporkan pelaku dan 72 orang korban lainnya belum juga diterima bekerja di PT. HLN yang dijanjikan oleh Pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor dan 72 orang korban lainnya mengalami kerugian uang sebesar Rp. 109.500.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Rabu (01/09/2021) pukul 22.45 wib Datang pelapor bersama korban-korban lainnya beserta membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan Polisi tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah pelapor membuat laporan Polisi, pelaku DT (27 Tahun) langsung diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim guna Pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 7 lembar Kwitasi penyerahan uang. Dengan masing2 kwitansi sebesar Rp. 1.500.000, 7 Map surat persyaratan lamaran kerja, 2 unit HP samsung.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalu Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harapan membenarkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara. ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Wiranto)