*Polsek Sei Beduk Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian*
Mediahumaspolri.com || BATAM KEPRI
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Senin (18/07/2022)
Pelaku yang di amankan DRS (34 Tahun) yang berhasil di tangkap di Simpang Dam Kampung Aceh pada hari tanggal Minggu 03 Juli 2022.
Kronologis kejadian berawal pada hari jumat tanggal 01 juli 2022 sekira pukul 16.40 wib, korban inisial SN sedang berada di tkp yang juga di tempat usaha korban, meletakkan handphone diatas meja gosokan, setelah itu korban keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain diluar rumahnya, setelah masuk kembali ke dalam, didapati handphone sudah tidak ada lagi, dengan rincian berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah total rp 2.600.000, dan kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk di tindak lanjuti.
Setelah mengetahui kejadian pencurian tersebut pada hari minggu tanggal 03 juli 2022 pada pukul 00.40 wib unit opsnal reskrim sei beduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di simpang dam kampung aceh. mendapat informasi tsb, unit opsnal reskrim polsek sei-beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH.,MH, langsung menuju ke tkp. pada saat sampai di tkp, unit opsnal melakukan penangkapan terhadap desmon roi surbakti, dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut dan ianya mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit hp merk infinix hot 10 play warna morandi green milik korban SN. selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek sei beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan menurut keterangan pelaku cara tersangka melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara tersangka mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor kemudian masuk ke dalam lokasi kejadian menuju kearah meja gosokan laundry dan melihat ada hp milik korban dan saat itulah muncul niat tersangka untuk mengambil hp milik korban.
Atas perbuatannya pelaku 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (lima) Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
( Husni )