*Polsek Sei Beduk Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan*
Mediahumaspolri.com || BATAM KEPRI
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Senin (18/07/2022)
Pelaku yang di amankan AS (38 Tahun) yang berhasil di tangkap di Simpang Dam Kampung Aceh pada hari tanggal Jumat pada tanggal 08 Juli 2022.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib, korban sedang memasak didapur rumahnya di Kampung Tower Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam kemudian mendengar suara yang mencurigakan dirumah kosong disamping rumah korban MS kemudian korban melihat keadaan rumah tersebut dan melihat pelaku mau menggunting kabel dirumah tersebut, kemudian korban langsung berteriak maling-maling sambil hendak memegang tubuh pelaku, tiba-tiba pelaku menusuk gunting kabel ke telapak punggung tangan korban sambil pelaku melarikan diri, dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada telapak punggung tangan korban, Dan kemudian Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk Untuk di tindak lanjuti.
Menerima laporan Kejadian Penganiayaan tersebut Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pada pukul 22.00 wib Unit Opsnal Reskrim Sei Beduk mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa pelaku berada di simpang dam kampung aceh. mendapat informasi tersebut, unit opsnal reskrim polsek sei-beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Shigit Sarwo Edhi, SH.,MH, langsung menuju ke TKP. Pada saat sampai di TKP, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap AS, dan dilakukan interogasi terhadap orang tersebut dan pelaku mengakui telah melakukan Penganiayaan kepada korban MS.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan menurut keterangan pelaku pada saat kejadian Sewaktu pelaku menggunting listrik rumah korban kemudian dilihat dan diteriaki oleh korban, tiba-tiba pelaku menusuk tangan kanan korban dengan menggunakan gunting kabel yang mengakibatkan luka robek.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan Penjara.. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
( Fery )