Muba // Media Humas Polri
Satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Sekayu berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu.
Ardi (32) warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman ditangkap pada hari Minggu (28/05/2023) sekira pukul 00.30 wib saat diketahui keberadaannya di komplek perumahan becak Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu.
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah melakukan curanmor pada hari Sabtu (21/01/2023) sekira pukul 10.00 wib di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, dan berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam abu-abu Nomor polisi BG 5409 BAU. milik korban Arida (43) warga Balai agung yang diparkir didepan kos-kosan oleh Iin Winarsih.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya di perumahan becak Sekayu, dimana untuk barang buktinya sendiri berupa sepeda motor sudah kami amankan terlebih dahulu dari tangan DW yang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000. dan sudah ditangkap lebih dulu. jelasnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Suven menghimbau terhadap masyarakat khususnya masyarakat Sekayu agar tetap waspada ketika memarkirkan kendaraannya, perhatikan kondisi kendaraan, apakah sudah terkunci atau belum, jika perlu demi keamanan ditambah dengan kunci pengaman lainnya. (Aln/PolresMb)