Polsek Sekongkang Pilih Mediasi Dalam Menyelesaikan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Media Humas Polri//Sumbawa Barat –

Dalam menghadapi kenakalan anak yang terlibat dalam pencurian barang, Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, S.H., beserta anggotanya menyelesaikan perkara pencurian dengan melakukan mediasi kedua belah pihak, Selasa (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

Permasalahan tersebut berawal dari adanya laporan tentang pencurian di salah satu villa di wilayah Sekongkang, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapat bukti bahwa yang mengambil barang tersebut adalah dua lelaki yang masih dibawah umur, sehingga Kapolsek dan Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Kanit UPTD PPA Kabupaten Sumbawa Barat, Psikologi UPTD PPA, Pemerintah Desa Sekongkang Atas dan Sekongkang Bawah, serta kedua orang tua terduga anak.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, menerangkan bahwa langkah yang diambil oleh Kapolsek Sekongkang sudah tepat.

Lanjut kasi humas, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara, proporsional.

Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Masih Kasi Humas, “Dalam peradilan pidana juga dikenal azas cepat, sederhana, biaya murah, dengan mempedomani azas ini demi mempertimbangkan tumbuh kembang anak maka Kapolsek Sekongkang menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun tetap berpedoman pada SOP dengan melibatkan para pihak yang membidangi anak berhadapan dengan hukum.”(R.Tk MHP)

Pos terkait