Media Humas Polri // Bandar Mataram, Lamteng
Seorang petani kehilangan sepeda motor di komplek PT. Gunung Madu Plantation (PT GMP).
1 unit sepeda motor milik korban Yuriyanto (28) dicuri oleh seorang buruh inisial MF (23) saat sedang tertidur seusai bekerja, Kamis (25/1/24).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, korban dan pelaku adalah tetangga di komplek perusahaan tersebut.
Keduanya tinggal di Bedeng Divisi VII, Kopel G4, PT.GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah
“Karena desakan ekonomi, pelaku nekat menggasak sepeda motor tetangga Komplek Perumahan PT GMP,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/24).
Budi menjelaskan, kronologi bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam merah plat BE 8629 SM miliknya di parkiran bedengan.
Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku langsung menggasak sepeda motor korban dan membawanya kabur.
Korban sadar motornya dicuri pada keesokan harinya, sekira pukul 07.30 WIB.
Saat hendak bekerja, korban bingung motornya tidak ada.
“Korban sempat panik, ditambah seluruh tetangga komplek mengaku tidak ada yang tau,” ujar kapolsek.
Budi melanjutkan, korban pun mengalami kerugian Rp. 6 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada satpam komplek, dan diteruskan ke Polsek Seputih Mataram.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil mengungkap identitas pelaku pada Jumat (26/1/24).
Alhasil, pelaku ditangkap Polisi saat kabur ke SP1 Way Terusan, Bandar Mataram, Lampung Tengah berikut barang bukti sepeda motor milik korban ada pada pelaku.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Kairul Anam )