Polsek Seteluk, Lakukan Pulbaket Kepada Korban Gigitan Anjing
Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Kepolisian sektor (Polsek) Seteluk telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) terkait adanya korban gigitan anjing di wilayah Kecamatan Seteluk.
Hal itu dilakukan, pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wita telah diperoleh informasi terkait adanya korban gigitan anjing di wilayah Kecamatan Seteluk,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.
Ia mengatakan, pulbaket yang diperoleh yaitu berupa keterangan korban, bernama M. Saad (50), Laki-laki, RT 06 RW 03 dusun Tapir luar desa Tapir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. “Korban mengalami luka gigit di bagian bokong sebelah kiri oleh anjing liar,” jelasnya.
Dia menceritakan, waktu kejadian terjadi pada hari Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 17.00 wita yang bertempat di samping Alfamart Desa Tapir. “Korban saat ini di rawat di kediamannya, data pasien sudah diambil oleh pihak Puskesmas Seteluk. VAR (Vaksin Anti Rabies) hari ke 2 (2 dosis).
(Red – MHP)