Polsek Siantar Marihat Ringkus Pencuri di Rumkos Pensiunan Karyawan BUMN, Dua Lagi Diburon
Pematangsiantar – mediahumaspolri.com ,
Polsek Siantar Marihat melalui Unit Reskrim menangkap Pelaku pencurian di rumah kosong (Rumkos) milik Pensiunan Karyawan BUMN Esar Hasiholan Marbun (61) yang terletak di Jl. Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, Sabtu (5/2//2022) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku itu inisial IES (17) warga Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, sedangkan dua pelaku lagi inisial DM dan RM masih diburon.
Pencurian itu terjadi siang harinya sekira pukul 11.00 Wib. Awalnya korban dihubungi saksi Nurdin Simanjuntak salah satu warga setempat melaui telepon yang memberitahukan rumah korban yang sebelumnya ditinggal kosong telah dibongkar pelaku.
Selanjutnya korban yang tinggal di Jalan Mahoni Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu langsung mendatangi rumkos nya itu dan menemukan pintu masuk kedalam rumah itu telah dirusak kemudian pintu garasi dan beberapa pintu ruangan lainnya, kanopi dan tangga sudah hilang.
Mengetahui itu korban menanyai para tetangga tentang keberadaan barang barang yang hilang dari rumahnya tersebut kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Marihat dengan laporan polisi nomor : LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat tanggal 05 Februari 2022 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Korban menerima informasi dari warga bahwa barang barang yang dicuri dari rumahnya itu berada di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi yang terletak di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Mendengar informasi itu Kapolsek Siantar AKP Robert Purba langsung memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu sore harinya sekira pukul 17.00 Wib satu pelaku inisial IES berhasil ditangkap saat mau menjual barang hasil curian dari rumah korban di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi tersebut dengan turut mengamankan barang bukti 8 lembar seng warna biru, 6 buah pintu garasi besi lipat warna hijau, 2 buah pintu fiber warna merah muda, 1 buah jerjak besi dan Potongan besi kanopi.
Diinterogasi, Pelaku IES didampingi Ibu kandungnya mengakui perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumkos milik kroban tersebut bersama dua pelaku lain inisial DM dan RM. Mengetahui masih anak dibawah umur, Pelaku IES diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana.
“Pelaku IES sudah dilimpahkan ke pihak Unit PPA Sat Reskrim sesuai rekomendasi gelar perkara untuk diproses lebih lanjut,”kata Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Purba SH.(Tim)